CPNS di Jawa Timur

Tata Cara Memilih Formasi PPPK Guru 2021 Tahap II di Laman SSCASN, Cek Ketentuan dan Syarat Seleksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Informasi jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru.

TRIBUNJATIM.COM - Seleksi PPPK Guru 2021 sudah memasuki pemilihan formasi tahap II.

Berdasarkan jadwal, proses pengumuman dan pemilihan formasi tahap II PPPK Guru ini akan berlangsung hingga 19 November 2021 mendatang.

Staf Humas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek ), Arif Budiman mengatakan, cara memilih formasi tahap II PPPK Guru sama seperti pemilihan formasi tahap I.

"Sama saja dengan tahap I pemilihan formasi ada (di) website guru PPPK," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

Pemilihan formasi dilakukan melalui portal SSCASN digunakan sebagai pintu pendaftaran utama seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK Guru.

Baca juga: Dokumen Pemberkasan Setelah Lulus PPPK Non Guru dan Tahapannya, Disertai Jadwal Pengumuman Sanggah

Dengan demikian, bagi peserta yang sudah pernah mendaftar dan memiliki akun SSCASN, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.

Cara memilih formasinya dilakukan dengan tahap berikut:

- Login SSCASN di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login 

- Pilih jenis seleksi PPPK Guru NIK anda akan dicek pada data DAPODIK

- Bagi yang datanya sudah ada di Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi

- Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi kualifikasi pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK

- Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi lualifikasi pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada sistem INFOGTK

- Lengkapi data yang harus diisi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak "Kartu Informasi Akun" dan "Kartu Pendaftaran Akun".

Baca juga: 6 Tahapan PPPK Non Guru, Pemberkasan hingga Kelengkapan Dokumen, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah

Ketentuan pemilihan formasi tahap II PPPK Guru

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi tiap pendaftar yang mengikuti pemilihan formasi tahap II PPPK Guru:

- Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru tahap 2

- Peserta bisa memilih sekolah lain dan bukan sekolah tempat bekerja tetapi masih dalam satu daerah kewenangan

- Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran

- Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan.

Baca juga: 6 Dokumen Wajib Disiapkan Peserta Lolos PPPK 2021 Guru, Pemberkasan Online Lewat 2 Aplikasi ini

Kriteria pemilihan formasi dan seleksi kompetensi II

Dilansir dari Kompas.com, pemilihan formasi tahap II PPPK Guru ditujukan bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I.

Mereka bisa memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Adapun seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I

- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I

- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Baca juga: 7 Hal Perlu Dipersiapkan Peserta CPNS 2021 Sebelum Tes SKB, Lengkap Lokasi, Sesi dan Jadwal Ujian

Syarat peserta seleksi PPPK Guru tahap II

Berikut ini sejumlah syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II yakni:

- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan

- Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain

- Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

- Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.

Maksud peserta 1-4 dari keterangan di atas yakni:

- Peserta 1: Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama

- Peserta 2: Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN

- Peserta 3: Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud

- Peserta 4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Baca artikel seputar CPNS di Jawa Timur lainnya

Berita Terkini