Berita Surabaya

UMK Ring 1 Jatim Termasuk Surabaya Naik Rp75 Ribu, Buruh Langsung Merespon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi Demo Buruh di depan Gedung Negara Grahadi, Senin (22/11/2021) siang.

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur mengapresiasi Gubernur Jawa Timur yang menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di ring 1 Jatim.

Yang mana, ada lima kabupaten/kota di ring 1 (termasuk Surabaya) yang naik Rp75 ribu. 

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur memutuskan UMK Surabaya naik Rp75 ribu (1,74 persen). Dari yang sebelumnya Rp4.300.479,19 di 2021 menjadi Rp4.375.479, 19 pada 2022. 

Baca juga: Tak Kuat Menanjak di Tanjakan Curam AMD, Truk Muatan Ampas Tahu Terjungkal di Jalur Cangar-Pacet

Buruh mengapresiasi Gubernur dengan kebijakan tersebut. Sebab, UMK pada keputusan ini dinilai lebih tinggi dibanding angka yang didasarkan pada PP 36/2021.

"Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka kenaikannya hanya sebesar Rp6.466,55," kata Juru Bicara Gasper, Jazuli pada keterangan tertulis yang diterima Surya.co.id, Rabu (1/12/2021). 

Selain Surabaya, keputusan Gubernur untuk 4 kabupaten/kota lainnya juga dinilai lebih tinggi dibanding ketentuan PP yang merupakan turunan dari Ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini. 

"Jika mengacu PP 36/2021, tak ada kenaikan UMK di Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto," kata Jazuli. 

Oleh karenanya, pihaknya memberikan apresiasi kepada Gubernur Khofifah. "Kami cukup mengapresiasi Gubernur Jawa Timur yang telah memberikan kebijakan khusus untuk daerah Ring-1 keluar dari formulasi PP 36/2021," kata Jazuli. 

"Selain itu, (Gubernur) mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan penetapan UMK 2022 menggunakan formulasi PP 36/2021," kata Jazuli yang juga Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim ini. 

Dengan adanya kenaikan sebesar Rp75 ribu ini, angka UMK di ring 1 masuk dalam deretan daerah dengan UMK tertinggi di Jatim. Rinciannya, Surabaya (Rp4.375.479,19), Gresik (Rp4.372.030,51), Sidoarjo (Rp4.368.581,85), Kabupaten Pasuruan (Rp4.365.133,19), dan Kabupaten Mojokerto (Rp 4.354.787,17). (bob) 

Kumpulan berita Surabaya terkini

Berita Terkini