TRIBUNJATIM.COM - Di masa angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan tiga ketentuan baru bagi penumpang.
Untuk diketahui, periode Nataru PT KAI berlangsung selama 19 hari, dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan, aturan terbaru ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemeterian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021.
“(SE tersebut) berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” kata Eva kepada Kompas.com, Jumat (17/12/2021).
Berikut aturan naik kereta api saat Nataru 2021-2022:
Baca juga: Aturan Ibadah Natal di Gereja Surabaya: 50 Persen Kapasitas, PeduliLindungi, dan Hybrid
Baca juga: Jelang Natal & Tahun Baru 2022, Bandara Juanda Perketat Keamanan, Upaya Cegah Varian Omicron
Aturan baru penumpang kereta api
Tiga aturan baru bagi penumpang kereta api saat periode Nataru sebagai berikut:
1. Belum divaksin tidak dapat naik kereta api
Penumpang usia lebih dari 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau vaksinasi dosis kedua.
Jika belum mendapatkan vaksin lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan dengan kereta api.
Selain itu, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel maksimal 1x24 jam (H-1) atau RT-PCR sampel diambil maksimal 3x24 jam (H-3) sebelum keberangkatan.
Baca juga: Telkom Dirikan Posko, Pastikan Layanan Tetap Berjalan Baik Saat Natal dan Tahun Baru 2022
2. Calon penumpang usia 12-17 tahun wajib sudah divaksin
Bagi penumpang berusia 12-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Penumpang kelompok usia ini juga harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam (H-1) atau RT-PCR 3x24 jam (H-3) sebelum keberangkatan.