Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi menghadirkan Nurhasan (36) warga Dusun Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Jember, dalam ungkap kasus di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).
Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara itu resmi ditetapkan sebagai tersangka ritual maut di Pantai Payangan Jember.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengatakan, Nurhasan dinilai lalai hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
Polisi menjerat Nurhasan, karena dari serangkaian pemeriksaan, diketahui jika dialah sang inisiator ritual di Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember.
"Dari keterangan saksi ditambah alat bukti, didapatkan fakta bahwa yang menginisiasi adanya ritual di Pantai Payangan pada Sabtu sampai Minggu dini hari kemarin adalah saudara N (Nurhasan)," ujar AKBP Hery Purnomo.
Ada 18 orang saksi yang diperiksa, antara lain delapan orang anggota Kelompok Tunggal Jati Nusantara yang ikut ritual dan selamat, saksi yang berada di lokasi kejadian, saksi yang menyelamatkan, dan nantinya juga akan ada saksi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
"Saudara N ini yang menjadi inisiator, sejak dari keberangkatan dengan menyewa mobil, kemudian memimpin doa dan ritual, sampai masuk ke dalam air, dia yang menyuruh," tegasnya.
Nurhasan, sebagai ketua kelompok, juga tidak menggubris larangan dari warga sekitar. Ada Saladin, juru kunci makam Bukit Samboja Pantai Payangan, yang sudah mengingatkan supaya ritual tidak dilakukan di tepi pantai, sebab ombak sedang tinggi.
"Namun ritual tetap dilakukan di tempat yang berbahaya yang terjangkau ombak. Panitia, atau ketua kelompok juga tidak menyediakan alat pengamanan," tegas AKBP Hery Purnomo.
Karena kelalaian itulah, 11 orang meninggal dunia akibat tergulung ombak besar di Pantai Payangan, sisi selatan Bukit Samboja, dari 23 orang yang mengikuti ritual.
Baca juga: Pilu, Remaja di Jember Ceritakan Orang Tuanya Jadi Korban Ritual Maut di Pantai Payangan: Kliwon