Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sindikat pabrik kosmetik home industri berbahan bahaya tanpa izin edar, yang mencatut merek produsen kosmetik terkemuka, berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim.
Satu orang pelaku berinisial BS (31) asal Tuban berhasil diamankan dalam praktik bisnis lancung yang telah berjalan sejak tahun 2019 itu.
Dalam proses pembuatan produk kosmetiknya, pelaku tak segan mencampur cairan seperti alkohol, sabun batangan, pewarna makanan, air mineral, bahan pelembap krim.
Untuk mengelabui konsumen, pelaku juga menjual beberapa produk kosmetik bermerek terkenal dan legal dari pasaran, namun dalam jumlah kecil.
Produk kosmetik palsu tersebut, dijual oleh pelaku melalui marketplace bernama akun 'Kosmetik Murah'.
Pelaku menjual produk kosmetik palsunya dengan harga 50 persen lebih murah, dari harga asli yang dipatok oleh produsen resmi produk yang dicatutnya berinisial K.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian Purwono memperkirakan, pelaku telah memperoleh keuntungan lebih dari satu miliar rupiah.
Mengingat, kurun waktu sebulan, pelaku dapat memperoleh omzet hingga Rp 500 juta, melalui produk kosmetik ilegal industri rumahan yang hanya mempekerjakan sekitar 10 orang karyawan.
"Dia mendompleng nama produk KLT. Misalnya produk asli dijual Rp 200 ribu, satu paket, dia jual online ke seseorang produk KLT harga Rp 90 ribu," ujar AKBP Oki Ahadian Purwono di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022).
Semua bahan campuran kosmetik ilegal tersebut, oleh pelaku, sengaja dikemas ke dalam wadah kemasan produk kosmetik yang sangat mirip dengan produk asli.
Pelaku merupakan bekas pekerja produsen kosmetik resmi yang legal berinisial K yang dipalsukannya.
AKBP Oki Ahadian Purwono mengungkapkan, alasan pelaku memilih berhenti sebagai karyawan produsen kosmetik yang resmi itu, karena ingin mengembangkan sendiri penjualan kosmetik tersebut.
Namun, sayang. Cara yang dilakukan oleh pelaku, terbilang ngawur, karena dilakukan dengan otodidak.
Karena memanfaatkan berbagai macam bahan kimia yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan parahnya, pelaku mencatut merek kemasan dari produsen asli dan resmi kosmetik tersebut.
"Dulunya yang bersangkutan itu menurut informasi bekerja di KLT. Setelah itu dia berhenti, melakukan pemalsuan produk-produk, baik dari alat apa tempatnya maupun botol-botolnya dia palsu semua," jelasnya.
Hingga kini, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakukan uji laboratorium terhadap bahan-bahan kosmetik yang dibuat oleh pelaku.
Namun, sejak proses penangkapan hingga penyidikan terhadap pelaku, belum ada warga atau customer yang mengeluhkan efek samping penggunaan kosmetik palsu tersebut.
"Sementara kami masih menunggu hasil laboratorium untuk bahan bahayanya. Terutama ada perwarna makanan," pungkasnya.
Akibat perbuatan, pelaku akan dikenai Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan ancaman pidana kurungan penjara lima tahun, dan denda maksimal Rp 500 miliar.