Berita Entertainment

Akhirnya Terungkap Faktor yang Meringankan Joddy Dijatuhi Vonis 5 Tahun Bui, Faisal Tak Keberatan

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atas kesalahannya, Tubagus Joddy dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

TRIBUNJATIM.COM - Tubagus Joddy akhirnya dinyatakan bersalah ataus kasus kecelakaan yang menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia serta menyebabkan dua penumpang lain termasuk Gala Sky Andriansyah luka-luka.

Atas kesalahannya, Tubagus Joddy dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, vonis hukuman disampaikan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Bambang Setyawan dalam sidang lanjutan pada Senin (11/4/2022) kemarin.

Tubagus Joddy divonis berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena itu ia dijatuhi beberapa hukuman seusai dinyatakan bersalah atas kasus kecelakaan yang sampai merenggut nyawa pasangan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Baca juga: Perlakuan Tahanan Lain ke Tubagus Joddy saat Tahu Insiden Kecelakaan Maut, Sopir Vanessa sempat Syok

Ayah Tubagus Joddy, Tubagus Endang, sempat masuk akun gosip usai wawancaranya dengan awak media viral. (Instagram/tubagusjoddy)
Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara serta denda 10 juta rupiah.
Selain itu, ia juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama dua tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM) A Metro Jaya, atas nama Tubagus Muhammad Joddy selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan saat membacakan putusan, seperti dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com
Ada beberapa pertimbangan yang membuat Tubagus Joddy dijatuhi vonis lima tahun penjara.
Satu di antaranya terkait kelalaian yang menjadi unsur memberatkan dalam hukumannya.

Baca juga: Isi Surat Tubagus Joddy dari Penjara Soal Kecelakaan Vanessa Angel, Sang Ayah Menangis: Mohon Maaf

Tubagus Joddy (Instagram/tubagusjoddy)

 

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ungkap Bambang Setyawan.
Di sisi lain, vonis lima tahun penjara ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya.
Tubagus Joddy sebelumnya dituntut JPU dengan tujuh tahun penjara dan kini divonis lima tahun penjara.
Hakim lantas menjelaskan beberapa unsur yang kemudian juga meringankan hukuman bagi Tubagus Joddy.
Di antaranya pengakuan kesalahan hingga permintaan maaf yang sudah diberikan oleh keluarga korban di sini tak lain adalah keluarga mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Baca juga: Kondisi Tubagus Joddy Terpukul, Melamun Ingat Kecelakaan Bibi & Vanessa, Ayah: Kenapa Aku Selamat?

Ayah Tubagus Joddy ungkap nasib anaknya di penjara. (YouTube.com Surya Citra Televisi)

 

Atas vonis tersebut, Tubagus Joddy sendiri tak langsung menerima dan mengaku akan memikirkan tindakan selanjutnya apakah akan mengajukan banding atau tidak seusai divonis lima tahun penjara.
Di samping itu, Haji Faisal mengatakan, sudah menyerahkan permasalahan Tubagus Joddy ke pihak hukum.
Jika vonis tersebut memang sesuai hukum yang berlaku, tidak masalah bagi Haji Faisal.

"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah. Ya sudah kami sudah menyerahkan kepada pihak hukum," kata Haji Faisal, dihubungi Kompas.com via telepon, Senin.
Bagi Haji Faisal, fakta anaknya dan menantunya telah tiada juga tak membuat mereka berharap lebih.

Baca juga: Tubagus Joddy Frustasi Pasca Kecelakaan, Sering Melamun: Kenapa Vanessa Angel dan Bibi Jadi Korban?

Mertua Vanessa Angel sekaligus Kakek Gala, Haji Faisal, ternyata sudah tajir dari lahir. (Instagram/h_faisal__69)

"Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi. Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy. Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu," ujar Haji Faisal.

Menurut Haji Faisal, vonis dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tujuh tahun penjara, tersebut pun sudah cukup.

"Kan lima tahun sudah cukup jugalah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas. Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," ucap Haji Faisal.

Kata Haji Faisal, mudah-mudahan dengan hukuman lima tahun itu Tubagus Joddy insyaf dan berdoa kepada Sang Pencipta.

Haji Faisal hanya berharap Tubagus Joddy bisa merenungkan kesalahannya.

Ayah Bibi Andriansyah tersebut ingin Tubagus Joddy untuk mengharapkan juga ampunan dari Tuhan.

Baca juga: Haji Faisal Skakmat Tudingan Doddy Sudrajat Ingin Kuasai Harta Vanessa Angel, Tertawakan Besan

Haji Faisal dan Gala Sky Andriansyah. (instagram/h_faisal__69)

“Ya berdoalah kepada Tuhan-lah ya, meminta agar sekiranya majikannya itu kalau ada bersalah diampuni Allah SWT. Itu ajalah harapan saya,” sambungnya.

Dengan kata lain, Haji Faisal tentunya sudah tak keberatan dengan vonis lima tahun yang diterima Tubagus Joddy ini.

Meski lebih rendah dari tuntunan JPU sebelumnya yang meminta Joddy dihukum tujuh tahun penjara, namun Haji Faisal sudah menerima keputusan hakim tersebut.

“Saya tidak keberatan, sudahlah tidak apa-apa. Bagi kami hukumannya sudah ada. Itu aja,” tandasnya.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa,” pungkas Majelis Hakim.

Baca juga: Hotman Siap Bantu Haji Faisal Mertua Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Diledek Publik Bakal Ketar-ketir

Simak artikel lain terkait Puput

Simak artikel lain terkait Doddy Sudrajat

Berita Terkini