Berita Terkini

Intip THR Lebaran 2022 untuk ASN, Tahun Ini Ada Pencairan Gaji ke-13 dan 50 Persen Tunjangan Kinerja

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - THR Lebaran 2022 dan gaji ke-13 PNS akan cair dalam waktu dekat.

TRIBUNJATIM.COM - Mengintip besaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS pada Lebaran 2022. 

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur soal pemberian THR dan gaji ke-13.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi melalui keterangan pers yang disiarkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Pejabat Negara," kata Jokowi.

Hal ini menandakan THR dan gaji ke-13 akan cair dalam waktu dekat, khususnya THR Lebaran 2022.

Rincian lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Kepala Daerah.

Baca juga: Lokasi Penukaran Uang Baru di Malang, Ada Layanan Drive Thru, BI Siapkan Rp 4,6 Triliun

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan tambahan berupa 50 persen tunjangan kinerja (tukin) untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid," tutur Jokowi.

Presiden Jokowi saat menyampaikan syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022. (Instagram.com/@jokowi)

Adanya tambahan 50 persen Tukin ini diharapkan akan menambah daya beli masyarakat, sehingga membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi 2 tahun terakhir.

Kapan THR PNS 2022 cair?

THR Lebaran bagi ASN dipastikan akan cair pada 2022, tetapi belum diketahui waktu pasti pencairan atau penyaluran dana tersebut.

Jika mengacu pada Permenekeu Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Namun, saat itu Indonesia masih ada di tengah kondisi pandemi virus Corona ( Covid-19 ) yang belum terkendali.

Sehingga, pemerintah memberi keringanan, jika belum bisa membayarkan THR sebelum hari raya, maka uang tersebut dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Dalam konteks pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan atau instansi swasta, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan pembayaran THR 2022 tidak boleh dilakukan secara dicicil.

Baca juga: Kuota Mudik Gratis 2022 Kemenhub Ditambah, Kota Tujuan hingga Jawa Timur, Ini Panduan Cara Daftar

Baca juga: Kapan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Cair? Lihat 2 Cara Mengecek Status Penerima Bantuan atau Tidak

Halaman
12

Berita Terkini