Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Maridun Bintang (47), terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Aceh, atas kasus markup pengadaan pupuk NPK sebanyak 60 ton, berhasil ditangkap Tim Kejati Jatim, Rabu (25/5/2022).
Warga asal Kecamatan Karas, Magetan, Jawa Timur itu, merupakan direktur sebuah CV berinisial BMU.
Ia terbukti secara sah melakukan markup anggaran pengadaan pupuk NPK dalam kerja sama dengan Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, tahun 2009.
60 ton jumlah pupuk berunsur hara Nitrogen (N), Phosphat (P) dan Kalium (K) yang dimarkup itu, menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp 792.400.000,-
Terpidana Maridun Bintang, telah buron sejak delapan lalu. Hal itu didasarkan pada surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014 terhadap Maridun Bintang.
Bahwa, Maridun Bintang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara markup harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh tahun 2009, sehingga merugikan negara sebesar Rp 792.400.000,-
Dengan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana selama empat tahun, serta denda sebesar Rp 200 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman mengungkapkan, terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan diintai keberadaannya di Kelurahan Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
"Selanjutnya setelah dipastikan kondisi memungkinkan untuk ditangkap, maka tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).
Akan tetapi, lanjut Fathur Rohman, pada saat dilakukan penangkapan, terpidana sempat kabur dengan cara menyelinap di sela jalanan gang-gang perkampungan kawasan tersebut.
Setelah dilakukan pengejaran kurun waktu sekitar 1,5 jam, terpidana akhirnya dapat ditangkap.
"Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Jawa Timur