Berita Kota Malang

Polisi Siapkan 4 Pos Check Point di Kota Malang, Periksa Tiap Kendaraan Pengangkut Hewan Ternak

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan pengecekan kendaraan pengangkut hewan ternak di Pos Check Point Simpang Tiga Kacuk Barat yang dilakukan oleh jajaran Polresta Malang Kota, Senin (6/6/2022).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, khususnya sapi, Polresta Malang Kota siapkan 4 titik pos check point pengecekan hewan ternak di Malang.

Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan mengatakan, 4 titik pos tersebut berada di setiap perbatasan Kota Malang.

"Di sisi barat, berada di depan Terminal Landungsari. Lalu di sisi selatan, berada di dekat pos lantas Simpang Tiga Kacuk Barat," ujar Kompol Supiyan kepada TribunJatim.com, Senin (6/6/2022).

"Untuk bagian sisi timur, berada di dekat pos lantas dekat Klenteng Eng An Kiong. Kemudian, untuk sisi utara, berada di Jalan Raden Intan, tepatnya di dekat pos lantas bawah Fly Over Arjosari," lanjutnya.

Dirinya menjelaskan, di pos check point itu, telah disiapkan petugas. Baik dari pihak kepolisian, TNI, maupun dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang.

"Tujuan didirikan pos check point itu, untuk memeriksa manakala ada kendaraan yang mengangkut hewan ternak masuk ke wilayah Kota Malang. Dengan tujuan, untuk memastikan bahwa hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota Malang itu dalam kondisi sehat," terangnya.

Dirinya juga mengungkapkan, pelaksanaan pengecekan itu telah dilakukan sejak Kamis (2/6/2022) lalu.

"Dan mulai kemarin, kita semakin intensfikan kegiatan. Selain itu, mulai kegiatan pertama dilakukan hingga saat ini, sudah ada 14 kendaraan pengangkut hewan ternak yang dicegat dan dilakukan pengecekan. Hasilnya, belum ditemukan adanya hewan ternak yang terjangkit PMK," ungkapnya.

Supiyan menambahkan, jual beli hewan ternak dari luar daerah ke wilayah Kota Malang masih diperbolehkan.

"Namun dengan syarat, hewan ternak dalam kondisi sehat. Dan yang menyatakan, adalah Dinas Peternakan terkait, kemudian menyertakan surat sehat hewan ternak. Dan perlu diketahui juga, kegiatan pengecekan hewan ternak di perbatasan Kota Malang ini terus kita lakukan hingga wabah PMK mereda atau ada instruksi lebih lanjut dari pimpinan," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Malang

Berita Terkini