Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Lima pelaku pencurian motor di Kota Probolinggo dicokok Satreskrim Polres Probolinggo di tempat persembunyiannya.
Mereka adalah SK (37), BN (42) warga Kabupaten Probolinggo, DH (34), AJ (21), dan SS (34) warga Kota Probolinggo.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan, AJ dan DH telah melancarkan aksi pencurian di 14 lokasi.
Selain motor, mereka juga menyasar barang bernilai ekonomis lain, seperti sepeda angin, helm, gas elpiji melon dan burung. Dua pelaku itu juga merupakan residivis kasus serupa.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menyarangkan timah panas ke kaki dua pelaku, karena berupaya melawan saat penangkapan.
"Lima pelaku yang ditangkap ini melakukan beberapa aksi pencurian di wilayah Kota Probolinggo," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani saat rilis, Jumat (10/6/2022).
AKBP Wadi Sabani saat rilis melanjutkan, dari tangan para pelaku, personel mengamankan berbagai barang bukti. Antara lain, tujuh unit motor berbagai merek, satu unit sepeda angin, kunci T, spare part motor, dan surat-surat kendaraan.
"Atas perbuatannya, SK, BN, DH, dan AJ disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun. Sedangkan SS, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun," ujarnya.
Dia menjelaskan, hingga kini pihaknya terus mengembangkan kasus curanmor ini.
Fokusnya mengarah kepada TKP lain dan penadah motor curian.
"Selain itu, kami masih memburu satu pelaku lain, yakni KL. Pelaku kabur saat dilakukan penangkapan," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Probolinggo