Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Petugas gabungan menggeledah sejumlah warung yang berada di pedesaan, Sabtu (11/6/2022), malam.
Tim yang terdiri dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran bersama Anggota TNI-Polri, DLH LLAJ dan Disparbudpora, menyisir empat titik lokasi.
Mereka pun dibuat kaget, saat masuk warung ternyata mendapati minuman beralkohol.
"Kita dapat 9 botol minuman anggur," kata Kabid Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Tuban, Solahudin kepada wartawan, Minggu (12/6/2022).
Baca juga: Gempa M 5,3 Guncang Pacitan, BPBD Minta Masyarakat Tetap Tenang, Sebut Tidak Ada Dampak Kerusakan
Ia menjelaskan, adapun warung yang kedapatan menjual miras yaitu berada di Dusun Tlogonongko, Desa Jadi, Kecamatan Semanding.
Pemilik warung Suwati selanjutnya diberikan surat panggilan untuk datang ke kantor Satpol PP dan Damkar, menghadap kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Rabu (15/6) pukul 09.00 WIB.
"Kita amankan KTP pemilik warung dan dipanggil Rabu depan ke kantor, dari empat titik yang kita sisir temuannya ada di warung Jadi," ungkapnya.
Selain itu, petugas juga melakukan penertiban Peredaran Miras didepan Ruko Jl. Nangka Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban dan di kawasan stadion loka jaya.
Lima remaja yang sedang minum es moni (arak, red) dibubarkan selanjutnya disuruh pulang.
"Kita bubarkan remaja yang saat itu minum-minuman, ada barangnya juga saat itu," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com