Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kasus pernikahan manusia dengan domba yang ditangani Polres Gresik kini telah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah naik tahap penyidikan," kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Sabtu (18/6/2022).
Kurang lebih 23 saksi diperiksa dalam kasus penistaan agama ini. Termasuk dua anggota DPRD Gresik dari fraksi NasDem.
Dalam penyidikan kasus penistaan agama, Satreskrim Polres Gresik juga telah memasang garis polisi di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto.
Baca juga: Peduli Dunia Pendidikan, Relawan Sahabat Ganjar Gelar Kompetisi IT dan Komputer di Surabaya
Pemasangan garis polisi mulai dari teras, lokasi pernikahan manusia dengan seekor domba yang diberinama Sri Rahayu binti Bejo.
Garis polisi warna kuning itu juga terpasang di depan gerbang pintu masuk. Bersama spanduk warga yang bertuliskan protes keberadaan Pesanggrahan milik Nur Hudi.
Nur Hudi, Sekretaris Komisi IV dari Fraksi NasDem telah meminta maaf dan mengucapkan pernyataan bertaubat di depan MUI Kabupaten Gresik.
Dia bersama Saiful Arif mempelai pria, Arif pemilik konten dan Krisna penghulu juga melakukan hal yang sama.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com