Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik segera menetapkan tersangka kasus pernikahan manusia dengan domba. Saat ini kasus penistaan agama itu sudah masuk tahap penyidikan.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Saputro menegaskan dalam waktu dekat penetapan tersangka akan disampaikan.
"Insya Allah dalam pekan ini," ujarnya, Senin (20/6/2022).
Saksi yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, kurang lebih 23 orang. Bukti video pernikahan manusia yang diperankan Syaiful Arif warga Desa Klampok dengan seekor domba betina bernama Sri Rahayu di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto sudah dikumpulkan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik, Muhammad Nashir juga sudah dimintai keterangan. Politisi NasDem itu terlihat jelas hadir dalam pernikahan tidak lazim itu.
Baca juga: Update Terkini Kasus Pernikahan Pria dengan Domba di Gresik, Sudah Naik Tahap Penyidikan
Satreskrim Polres Gresik juga telah memasang garis polisi di pesanggrahan Keramat. Mulai dari teras, hingga pintu gerbang. Tidak keris, patung hingga benda lainnya di lokasi.
Dua anggota DPRD Gresik yang terlibat, selain masih diperiksa di Polres Gresik juga akan dipanggil Badan Kehormatan DPRD Gresik.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan mengaku sudah memverifikasi satu persatu laporan pengaduan yang masuk.
"Diputuskan dilanjut, karena verifikasi pengaduan sudah lengkap," kata Mujid.
Dalam waktu dekat, sidang akan digelar. Pihak pengadu dan teradu akan dipanggil dalam sidang selanjutnya.
"Rapat BK selanjutnya, menjadwal dan menyidangkan sesuai dengan kode etik DPRD," imbuhnya.
Sebelumnya MUI Gresik telah mengeluarkan sikap bahwa pernikahan manusia dengan domba adalah penistaan agama.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com