Berita Gresik

Buntut Hadiri Pernikahan Pria dengan Domba, Nasib Anggota DPRD Gresik di Ujung Tanduk: Tunggu Surat

Penulis: Sugiyono
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOMBA – Ketua DPRD Kabupaten Gresik Moch. Abdul Qodir (baju batik coklat) bersama wakil ketua Mujid Ridwan (baju batik hitam) saat menerima domba secara simbolis dari aliansi masyarakat Gresik, Rabu (8/6/2022).

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Diduga melanggar kode etik, Ketua Badan Kehormatan Mohammad Nasir diberhentikan sementara oleh pimpinan DPRD Kabupaten Gresik.

Asalanya, yang bersangkutan menghadiri acara pernikahan manusia dengan domba dan sebagai teradu oleh beberapa LSM di Gresik, Rabu (22/6/2022).

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan mengatakan, melalui hasil rapat BK, Muhammad Nasir dari Fraksi Nasdem diberhentikan sementara sebagai Ketua BK.

"Tinggal menunggu surat ditanda tangani Pak Ketua (DPRD Gresik Abdul Qodir, red). Pak Ketua masih Bintek PKB di Jakarta. Alasanya, dari hasil rapat BK, Pak Nasir resmi teradu berkaitan dengan pernikahan manusia dengan kambing. Nanti tak cek dulu di sekwan, barangkali sebelum berangkat ke Jakarta sudah ditanda tangani Pak Ketua," kata Mujid Ridwan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik.

Lebih lanjut Mujid Ridwan menambahkan, pemberhentian akan diberlakukan sejak surat resmi disampaikan kepada yang bersangkutan. “Alasan lain pemberhentian dari hasil rapat BK, yang berangkutan melanggar tatib dan kode etik,” imbuhnya.

Baca juga: Update Kasus Pernikahan Manusia dan Domba, Lima Jaksa di Gresi Ikut Teliti Penyidikan

Menurut Mujid Ridwan, masyarakat Gresik yang tergabung dalam beberapa kelompok masyarakat dan LSM mengadukan Muhammad Nasir karena hadir dalam acara pernikahan manusia dengan kambing di pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem. Hasil rapat BK menyatakan, yang bersangkutan melanggar tata tertib DPRD Gresik dan kode etik," imbuhnya.

Selain Muhammad Nasir, Nur Hudi yang diduga sebagai pengundang hajatan juga sebagai teradu. Hanya saja pihak BK belum ada keputusan, sebab menunggu proses hukum.

“Terkait Pak Nur Hudi, BK belum ada keputusan. Sebab, menunggu pihak lain atau aparat penegak hukum terkait kasus yang sekarang ditangani Polres Gresik,” karanya.

Untuk sementara, posisi Nasir digantikan wakil BK, yaitu Jamiatul Mukaromah dari Fraksi PKB.

Diketahui, di pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem diadakan pernikahan manusia dengan domba betina dengan menggunakan tata cara islami.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini