TRIBUNJATIM.COM - Nikita Mirzani kini telah ditetapkan tersangka terkait laporan Dito Mahendra.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari pihak kepolisian.
"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang Kasi Pidsus Kejari Serang," tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar.
Rezkinil Jusar juga mengungkapkan jika saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.
Hal ini lantaran pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjutkan dengan surat penetapan tersangka.
"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," ungkapnya.
Baca juga: John Hopkins Hapus Nama Nikita Mirzani di Bio Instagram, Putus Hubungan? Nyai: Anak Kecil Banget
Kini ditetapkan tersangka, Nikita Mirzani sempat mengadu Propam Mabes Polri Rabu (22/6/2022) pada pukul 11.59 WIB.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, yang mengungkap sang aktris membuat aduan ke Propam Mabes Polri.
Nikita Mirzani membuat pengaduan setelah rumahnya digeruduk oleh tim kepolisian Polresta Serang Kota pada Rabu, 15 Juni 2022.
Tujuan Nikita Mirzani ke Propam Polri guna membuat pengaduan terkait polisi dari Polresta Serang Kota yang sempet menyatroni rumahnya pada Rabu. 15 Juni 2022, dini hari.
Melansir Tribunnews.com, Nikita Mirzani lapor ke Propam Mabes Polri didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Selain itu pihak Nikita Mirzani turut membawa beberapa barang bukti terkait.
"Membuat aduan, mohon perlindungan kepada Kadiv Propam."
"(Soal) seperti apa nanti saya sampaikan setelah kita buat pengaduan secara resmi."
"Bawa, bawa (barang bukti) ya," kata Fahmi Bachmid.
Baca juga: Nikita Mirzani Sengaja Tak Umbar Kemesraan dengan John Hopkins? Kapok Kawin Cerai: Capek Cari Duit
Fahmi Bachmid kini belum mau memberikan keterangan lebih detail terkait aduan Nikita Mirzani.
Namun secara pasti tujuan sang artis mendatangi Propam Polri yakni untuk mencari keadilan.
Nikita Mirzani ingin proses hukum berjalan dengan adil dan tegak lurus.
"Pasti nanti setelah resmi ada tanda terimanya baru dapat kami sampaikan yang jelas."
"Niki mencari keadilan dan ingin semua proses itu tegak lurus," lanjutnya.
Sementara itu Markas Kepolisian Resor Kota Serang dibanjiri karangan bunga dukungan usai Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/6/2022), karangan bunga berjajar di depan gedung utama Polresta Serang Kota di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten.
Terlihat karangan bunga tersebut berisi ucapan terima kasih sekaligus dukungan untuk Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto telah menegakan keadilan.
Baca juga: Kini Nikita Mirzani Malah Ragu Mau Nikahi John Hopkins, Bahas Harta & Kekayaan: Bukannya Matre
"Terima kasih telah menjadi pengawal hukum indonesia pak Kapolres," demikian tulisan di karangan bunga dari Komunitas Indonesia Damai.
Selain itu karangan bunga juga dikirim oleh Aliansi Pegiat Medsos Indonesia yang mendukung Polri.
"Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet," tulis salah satu ucapannya.
Berita tentang Nikita Mirzani
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com