Penangkapan DPO Pencabulan Jombang

Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jobang Dicabut Kemenag, Pengurus Minta Ini ke Gus Yaqut

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan Polisi melakukan upaya penangkapan paksa terhadap MSAT tersangka DPO kasus pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022). Dampak dari kisruh penangkapan ini berujung izin operasional ponpes dicabut Kemenag

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang dicabut oleh Kemenag sebagai buntut dari kisruh penangkapan paksa MSAT (41) putra kiai yang jadi tersangka kasus pencabulan santriwati.

Ketua DPP Organisasi Shiddiqiah (Orshid) Joko Herwanto mengaku, hingga Minggu (10/7/2022), pihaknya belum menerima surat resmi penghentian atau pencabutan izin ponpes oleh Kemenag RI. 

"Sampai dengan hari ini kami juga belum menerima surat keputusan resmi (datangnya surat). Kami belum menerima. Kita lihat perkembangannya nanti ya," ujar Joko, yang juga perwakilan keluarga MSAT, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Minggu (10/7/2022). 

Manakala nantinya, memang surat pencabutan atau penghentian operasional ponpes tersebut, benar-benar tiba di meja pengurus secara resmi. 

Joko menambahkan, pihaknya tetap akan berupaya berkomunikasi dengan pihak Kementerian Agama dalam hal ini, Menteri Agama RI yakni Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. 

Dan berharap, pihak Kemenag RI untuk mengkaji ulang keputusan tersebut. Apakah berdampak positif atau justru sebaliknya. 

Baca juga: MSAT Anak Kiai Jombang Jadi Tersangka Pencabulan, Kabareskrim Minta Kemenag Cabut Izin Ponpes

Bagi Joko, kurang tepat, jikalau memang keputusan pencabutan tersebut, disebabkan adanya kasus yang menjerat putra sang pemilik pondok. 

Ia mengharapkan kebijaksanaan pihak Kemenag RI untuk tidak mengaitkan antara perkara hukum yang menyeret nama salah seorang pengurus lembaga pesantren, dengan kelembagaan aktivitas operasional ponpes. 

"Ya upaya-upaya untuk komunikasi, dukungan-dukungan, juga sudah mengalir, bahwa tidak serta merta persoalan hukum yang menyangkut salah satu pengurus, tidak sampai lembaganya ini ikut jadi korban," harapnya. 

"Dan kami berkeyakinan Pak Menteri Agama Gus Yaqut akan mengkaji ulang dan akan mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya," pungkasnya. 

Sebelumnya, diberitakan Tribunnews.com, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, berlokasi di Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang, Jatim. 

Baca juga: Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Tak Ikut Salat Idul Adha Jamaah, Keluarga: Stabil

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Waryono, mengungkapkan, jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).

Tindakan tegas ini diambil karena seorang pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. 

Waryono menerangkan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," pungkas Waryono.

Keputusan tersebut, ternyata juga dilatarbelakangi oleh desakan Kabareskrim Polri Agus Andrianto kepada Kemenag RI untuk mencabut izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Jatim buntut kasus dugaan pencabulan oleh MSAT.

Diketahui, MSAT merupakan anak dari kiai ternama yang juga pimpinan pondok pesantren tersebut.

"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin pondok pesantren dan lain-lain," kata Agus saat dihubungi awak media di Jakarta, Kamis (7/7/2022). 

Kemudian, dikutip dari website resmi Kanwil Kemenag Jatim. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam mengatakan, pencabutan izin ini sudah melalui tahap pembahasan uji yang mendalam.

"Kasus ini sudah melalui proses uji yang panjang. Penetapan tersangka ini juga sudah melalui uji materiil. Jadi kasus ini sudah diuji dan teruji dalam persidangan," ujar As'adul Anam saat konferensi pers di Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, Jumat (8/7/2022). 

Anam menjelaskan, terdapat rukun dan ruhul pesantren yang menjadi dasar keberlangsungan pesantren. Diantara rukun pesantren adalah adanya unsur kyai/pengasuh, santri mukim, pondok asrama, masjid/mushollah, kitab kuning/dirasat islamiyah.

"Jadi, lima unsur-unsur itulah yang menjadikan sebuah lembaga dapat disebut sebagai pesantren. Apabila salah satu dari lima unsur itu tidak ada, maka belum disebut pesantren, menurut undang-undang. Inilah yang disebut Arkanul Ma’had," tuturnya.

Adapun ruhul pesantren terdiri dari tujuh hal, yakni NKRI dan nasionalisme, keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah persaudaraan, kemandirian, dan kemaslahatan/keseimbangan. Semua itu, harus terpenuhi oleh sebuah pesantren.

Anam menegaskan, salah satu penyebab dari pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah adalah tidak terpenuhinya kemaslahatan.

Menurut ia, pencabutan izin operasional tersebut tidak serta merta menghentikan proses belajar mengajar secara keseluruhan pada hari ini. 

Kemenag mengamankan hak-hak santri yang belajar di sana, kemudian memetakan keinginan santri untuk melanjutkan pendidikan ke pesantren lain sesuai dengan keinginannya.

"Kami melindungi hak santri untuk mendapatkan layanan pendidikan. Saat ini santri sebagian ada yang masih berada di ponpes, ada yang sudah pulang dan sebagian sudah dipindahkan oleh orang tuanya ke pesantren yang lain," tutur Anam.

Terkait dengan dana operasional, terang Anam pihaknya akan langsung mencabut dana operasional yang masuk pada ponpes tersebut.

Kabid PD Pontren melanjutkan, jikalau pihak Ponpes ingin mengurus kembali izin operasional pondok, maka perlu menunggu dua tahun berikutnya hingga Ponpes Shiddiqiyah mampu memenuhi rukun dan ruhul dari pesantren.

Sementara itu di Jombang, Jatim, Kamis (7/7/2022), lebih dari 15 jam, sekitar 600 orang personel gabungan kepolisian mengepung area komplek pondok pesantren, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang guna mencari keberadaan MSAT DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.

Setelah melalui proses panjang Polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.

Tersangka MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jatim.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orangtua MSAT.

"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," jelas Irjen Pol Nico, di depan gerbang ponpes, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022) malam. 

Berita Terkini