Berita Lamongan

Ada Rambu Lalu Lintas di Lamongan Dianggap Membingungkan dan Terpasang di Atas Zebra Cross

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua rambu lalu lintas, satu untuk semua jenis kendaraan roda empat dilarang masuk dan rambu semua kendaraan dilarang masuk di perempatan jalan Lamongrejo - dr Wahidin Sudiro Husodo Lamongan, Kamis (4/8/2022) Rambu ini dianggap bikin bingung dan berdiri di atas zebra cross

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pemasangan rambu lalu lintas idealnya jadi petunjuk bagi pengguna jalan. Namun ada rambu yang justru membingungkan. Apalagi bagi pengguna jalan yang baru melintas dalam Kota Lamongan.

Rambu dimaksud adalah rambu Lalin yang terpasang di perempatan Famili,  jalan Lamongrejo - dr Wahidin Sudiro Husodo.

Rambu membingungkan itu bukan baru saja dipasang, namun sudah bertahun-tahun dan belum ada reaksi dari Dishub.

Tepat di perempatan Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo ke arah barat, terpasang dua rambu, 1 rambu larangan masuk untuk kendaraan roda empat dan rambu larangan masuk untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Jarak antara dua rambu itupun hanya radius 3 meter. Hanya saja, 1 rambu larang masuk untuk roda empat dipasang dengan tiang pipa besi, seperti umunya. Sedang 1 rambu dipasang nempel di pagar yang dipasang di tengah zebra cross di jalur yang sama.

"Ini pasang rambu Lalin kok tidak mencerdaskan," gerutu Aditya, seorang warga yang melintas, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Terobos Masuk Stasiun Lamongan, Seorang Pemuda Mendadak Berlari ke Rel saat Kereta Api Akan Melintas

Menurut Adit, mungkin bagi sebagian pengguna jalan yang biasa melintas di jalur itu sudah faham, namun bagi pengguna jalan dari luar kota atau daerah pasti bingung menafsirkan dua rambu tersebut.

"Bahkan bisa memicu kecelakaan bagi pengguna sepeda motor  yang baru masuk Lamongan, " tandasn
Aditya.

Menurut Adit tidak ada repotnya bagi instansi terkait untuk mengambil sikap melepas salah satu rambu itu. Tinggal mana yang mau dimanfaatkan.

Pemasangan pagar di atas zebra cross yang seharusnya sebagai tempat  penyeberangan pejalan kaki.

Praktis, zebra cross di depan Famili itu tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Karena ditutup pagar besi dan sparator.

Kabid Prasarana Dishub Lamongan, Yoyon Kristantono dikonfirmasi Surya.co.id (Tribun Jatim Network) mengatakan pihaknya segera mengambil langkah terkait rambu Lalin yang ada di depan Toko Famili itu.

Ia segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait." Oke kita akan koordinasikan," kata Yoyok

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini