Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku rudapaksa AR (33) di Desa Badur, Kecamatan Batuputih Sumenep pada Selasa (16/8/2022) pukul 21.00 WIB.
AR tega paksa Bunga (12) untuk memenuhi nafsunya setelah pulang dari pengajian umum pada 5 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB.
"Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H telah berhasil mengamankan terhadap satu orang atas nama AR," kata AKP Widiarti Sutioningtyas pada Kamis (18/8/2022).
Setelah AR dilakukan introgasi katanya, ternyata benar mengaku telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban Bunga.
Korban dirudapaksa oleh AR di tegal atau ladang semak-semak Dusun Candi Desa Badur Kecamatan Batuputih Sumenep.
Baca juga: Bukannya Bawa ke RS, Pria di Tulungagung Malah Rudapaksa Istri Orang yang Alami Kecelakaan Motor
Pada waktu melakukan persetubuhan dan pencabulan diketahui oleh M (orang tua korban) kemudian tersangka AR langsung lari kabur dan dilakukan pengejaran oleh M. Namun AR berhasil kabur melarikan diri.
"Waktu itu AR melarikan diri, kini berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Sumenep akhirnya berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap korban Bunga (nama samaran), anak usia 12 Tahun di wilayah hukum Kecamatan Batuputih Sumenep.
Bunga dipaksa oleh tersangka AR (33) untuk memenuhi nafsu libidonya usai datang pengajian umum di Desa Badur, Kecamatan Batuputih Sumenep, Madura pada 5 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB.
"Pelaku persetubuhan terhadap korban Bunga (12), yakni AR ditangkap polisi pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2022 pukul 21.00 WIB di rumahnya sendiri," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada Kamis (18/8/2022).
AR diketahui asal Dusun Candi Desa Badur Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura yang merupakan tetangganya sendiri.
Dari peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju warna abu-abu kombinasi biru mudah.
Ada celana dalam warna kuning, kerudung warna abu-abu dan sepasang sandal warna hitam tali merah milik korban.
Dan juga sepasang sandal jepit warna hijau milik pelaku.
"Akibat perbuatannya, tersangka AR dikenakan pengetrapan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkap Widiarti S.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com