TRIBUNJATIM.COM - Meski masih akan melewati perjalanan panjang, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terus menemukan sejumlah fakta baru.
Berikut 3 perkembangan dan fakta baru kasus Brigadir J berlangsung.
1. Komnas HAM menduga ada eksekutor lain
Komnas HAM menemukan fakta baru terkait kasus penembakan Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Komnas HAM duga ada eksekutor lain, tidak hanya ada 2 eksekutor yang menembak Brigadir J, melainkan 3 orang. Hal tersebut berdasarkan hasil uji balistik.
"Kalau kita lihat dari besarnya lubang peluru yang ada dan juga hasil balistik yang telah kita lakukan itu yang kemudian saya sebut bisa jadi tiga orang pelakunya," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada awak media, Sabtu (3/9/2022), melansir Kompas.com.
Ahmad Taufan Damanik mengatakan hasil tersebut berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh dua tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Bharada E.
Ia juga meminta agar penyidik dapat mencari bukti pendukung lain agar dapat mengungkap semua pelaku penembakan.
"Kaitan dengan tiga penembak siapa yang penembak itu. Pihak FS bilang itu cuman Bharada E, tapi kalau kata Bharada E bukan cuman dia. Maka bisa jadi saja ini tiga orang."
"Apa tidak mungkin, misalnya penembaknya tiga orang? Poin utamanya adalah meminta penyidik mencari bukti-butki pendukung yang kuat selain keterangan," lanjutnya.
2. Lanjutan sidang kode etik tersangka obstruction of justice, digelar Selasa depan
Polri akan menggelar sidang kode etik untuk tersangka yang menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J pada hari Selasa (6/9) mendatang.
Diketahui tersisa empat dari tujuh tersangka yang bakal disidang etik.
"(Sidang etik) diundur. Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/9).
Selama 30 hari ke depan Polri mengagendakan sidang etik untuk para tersangka menghalangi penyidikan (tujuh tersangka) dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).
"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," ujar Dedi Prasetyo seperti dilansir TribunJatim.com dari ANTARA.
Sebagaimana disampaikan Inspektorat Khusus (Itsus) ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.
Polisi pastikan ada tujuh tersangka halangi penyidikan (obstruction of justice).
Ketujuh orang tersebut adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquini Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh orang tersangka ini, terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi tujuh orang," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).
Dedi belum mau mengungkapkan siapa yang akan menjalani sidang etik pada Selasa (6/9/2022) mendatang, meminta media bersabar menunggu pengumuman.
"Nanti Selasa kami mulai sidang lagi, sabar dong," kata Dedi.
Namun, buntut kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo membuat dua Perwira Polri Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo resmi diberikan sanksi pemecatan usai menjalani sidang etik.
Keduanya terbukti membantu Ferdy Sambo dalam perusakan dan penghilangan barang bukti berupa CCTV di rumah dinas Sambo.
Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang atas pelanggaran etik dengan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
3. Peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di kasus kematian Brigadir J
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di kasus kematian Brigadir J.
Kompol Chuck Putranto berperan sebagai orang yang mengamankan dan menyalin rekaman CCTV yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo saat pembunuhan Brigadir J.
Atas tindakannya itu, ia diberikan dua sanksi yaitu sanksi etika dan sanksi administrasi.
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Irjen Dedi Prasetyo pada Jumat (2/9/2022), melansir SOSOK.ID.
Sama dengan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo juga berperan menyimpan dan merusak CCTV di pos pengaman depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Kompol Baiquni Wibowo dikenakan sanksi etika atas perbuatannya dan sanksi ditempatkan di tempat khusus.
"Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patsusnya di provos," lanjut Irjen Dedi.
Usai diputuskan terkena PTDH, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kali ini tim TribunJatim.com mengajak pembaca untuk menyimak profil Kompol Baiquni Wibowo, anggota Polri yang dipecat di kasus kematian Brigadir J karena obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Nama Kompol Baiquni Wibowo menjadi banyak diperbincangkan setelah menjalani sidang kode etik pada Jumat (2/9/2022) dan diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dilansir dari berbagai sumber, Kompol Baiquni Wibowo diketahui pernah menjabat sebagai Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ia merupakan lulusan Akpol pada 2006 lalu dan pernah bergabung di Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kompol Baiquni Wibowo pernah ditugaskan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor pada 2017.
Pada 4 Agustus 2022, Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dan dimutasi ke Yanma Polri.
Kompol Baiquni Wibowo juga diketahui pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi dan Kaur Binpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
Berita lain terkait Brigadir J
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com