Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Sebanyak 18.568 batang rokok ilegal diamankan Satpol PP, Polres Probolinggo Kota dan Bea Cukai.
Kasatpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman mengatakan, operasi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang diikuti 26 personel gabungan menyasar sebuah toko roti di kawasan Jalan Lumajang, Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Ia menyebut, mulanya pemilik toko mengaku hanya berjualan roti.
Namun, petugas tak percaya begitu saja.
Sebab, petugas menemukan barang bukti rokok ilegal di tempat sampah.
"Karena data sudah valid dan kami menemukan barang bukti di tempat sampah, akhirnya digeledah oleh tim. Kedapatan barang bukti di dalam kamar," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Di dalam kamar pemilik toko, lanjut Aman Suryaman, didapati rokok tanpa cukai sejumlah 18.568 batang atau 1.119 bungkus rokok berbagai merek.
"Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan oleh Tim Penindakan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal dan diserahkan ke Bea Cukai," paparnya.
Dari pengungkapan ini, dia menyebut, kemungkinan besar penyebaran rokok ilegal di Kota Probolinggo masih tetap ada.
"Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan pemantauan dan tindakan, bekerja sama dengan polisi dan Bea Cukai," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Probolinggo