Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dalam Operasi Zebra Semeru 2022, Satlantas Polres Blitar Kota kembali menerapkan penindakan dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Operasi Zebra Semeru 2022 akan digelar selama dua pekan, yakni mulai 3-16 Oktober 2022.
"Dalam Operasi Zebra kali ini, kami mengedepankan penindakan menggunakan ETLE, baik statis dan mobile," kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto, Senin (3/10/2022).
AKP Mulya Sugiharto mengatakan, kamera ETLE di tiga titik Kota Blitar mulai dioperasionalkan lagi setelah dilakukan upgrade oleh Mabes Polri.
Sistem pada kamera ETLE sudah di-upgrade dan terintegrasi dengan Mabes Polri, sehingga tidak mudah diretas.
"Ada perubahan sistem di ETLE agar bisa terdeteksi oleh pusat dan tidak mudah diretas," ujarnya.
Sedangkan untuk jenis pelanggaran yang terekam di kamera ETLE masih sama, yaitu tidak pakai helm, tidak pakai sabuk pengamanan, melanggar marka, dan menerobos lampu merah.
"Kami punya tiga titik kamera ETLE dan satu mobil INCAR atau tilang mobile," katanya.
Dikatakannya, selain melakukan penindakan, dalam Operasi Zebra kali ini, Satlantas juga melakukan teguran kepada pengendara yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Operasi Zebra 2022 di Kabupaten Kediri, Incar Pengendara yang Main HP serta Kendaraan Pakai Rotator
Menurutnya, ada tujuh kriteria pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra kali ini, di antaranya, berkendara dengan menggunakan ponsel, pengendara bawah umur, dan pengendara berboncengan lebih dari satu.
Lalu, pengendara tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengamanan, pengendara terpengaruh alkohol, melawan arus, dan pengendara kebut-kebutan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Blitar