TRIBUNJATIM.COM - Berikut informasi tentang daftar libur nasional dan cuti bersama 2023 yang bisa disimak dalam artikel ini.
Menjelang pergantian tahun 2023, pemerintah telah mempersiapkan agenda mengenai tanggal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Lantas berapa jumlah total libur nasional pada tahun 2023?
Ketetapan libur nasional dan cuti bersama ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Dikutip dari Kompas.com, tiga Menteri yang terlibat adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomo 1066/2022.
Untuk SKB ini ditandatangani pada Selasa (11/10/2022) dan menggantikan SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022.
"Untuk libur nasonal berjumlah 15 hari," ujar Menteri Kemenko PMK, Muhadjir Effendy dalam Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB)
Informasi mengenai tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang disiarkan melalui akun YouTube KemenkoPMK pada Selasa (11/10).
Selain itu, pemerintah secara resmi menambahkan 4 hari cuti bersama Nyepi 2023.
Sehingga, mengacu SKB 3 Menteri terbaru, ada 15 hari libur nasional dan 9 hari cuti bersama.
Daftar libur nasional dan cuti bersama 2023
Januari
1 Januari 2023 = Tahun Baru 2023 M
22 Januari 2023 = Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Februari
Februari 18 Februari 2023 = Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw