Berita Madura

Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu di Bangkalan Menangis, Sebut Cuma Teruskan Bisnis Mendiang Bapak

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial AA (46), warga Kecamatan Burneh saat dimintai keterangan di hadapan penyidik Satuan Narkoba Polres Bangkalan, Rabu (12/10/2022). Tersangka pengedar sabu ini menangis saat ditangkap polisi

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Dunia gelap peredaran dan penyalahgunaan narkoba ternyata tidak menjamin seorang pelaku bersikap tegar serta bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.

Tidak hanya menangis saat digerebek, namun pengedar sabu berinisial AA (46), warga Kecamatan Burneh ini malah membawa-bawa nama bapaknya yang telah tiada.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Muhlis Sukardi mengungkapkan, sepak terjang tersangka AA selaku pengedar narkoba jenis sabu memang telah lama diendus pihak kepolisian.

Selain itu, aktivitas peredaran narkoba di rumahnya juga menjadi perhatian masyarakat sekitar.  

“Aktifitasnya memang dulu bapaknya yang jadi bandar dan dilanjutkan anaknya (tersangka AA), turun temurun,” ungkap Muhlis kepada Tribun Jatim Network, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Bapak Asyik Berbuat Terlarang di Kamar, Ibu dan Anak di Bangkalan Kaget saat Polisi Datang

Sejumlah anggota Satnarkoba Polres Bangkalan menggerebek rumah AA pada Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, tersangka tampak kaget ketika hendak keluar kamar dan berupaya kembali masuk kamar.

“Kami menemukan barang bukti sejumlah 55 poket berisikan sabu dengan berat kotor total 24,14 gram, disimpan dalam lemari tempat tidur."

"Kami juga menyita sebuah ponsel, uang senilai Rp 99 ribu, dan sebuah dompet berwarna hitam kombinasi putih,” imbuh Muhlis.

Pernyataan tersangka AA membawa-bawa nama bapaknya yang telah tiada itu juga dibenakan Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Bahkan, Wiwit menyatakan tersangka juga sempat memberontak dan menangis sambil menunduk di sela kedua lengannya yang sudah dililit borgol.

Baca juga: Demi Cinta, Mahasiswi Nekat Selundupkan Ayam Geprek ke Lapas Pemuda Madiun, Petugas Curiga

“Dia (edarkan) turun temurun dari bapaknya. Bapaknya meninggal turun ke dia, bandar. Dia mengedarkan di wilayah Bangkalan,” kata Wiwit di hadapan awak jurnalis.

Tersangka AA dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Ia terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak, melawan hukum kedapatan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

“Dia menyimpan narkoba jenis sabu seberat 24 gram. Ia membeli Rp 700 ribu per gram dan dipecah menjadi beberapa bagian untuk kembali dijual,” pungkas Wiwit.

Di hadapan penyidik, tersangka AA mengaku narkoba jenis sabu itu dipasok dari seorang pria berinisial AL, warga Kecamatan Socah yang saat ini ditetapkan DPO oleh Satnarkoba Polres Bangkalan.

“Setiap kulakan, tinggal menelpon dan ketemuan di jalan. Sekitar 3 hingga 4 kali kulakan ke AL. Untuk 5 gram sabu, biasanya habis dalam waktu dua minggu,” singkat AA.

Berita Terkini