PT Perkebunan Nusantara XII Lindungi 100 Pekerja Rentan Melalui GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Taufiqur Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Perkebunan Nusantara XII lindungi 100 orang Pekerja Rentan melalui Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT Perkebunan Nusantara XII menunjukkan kepedulian terhadap pekerja rentan agar mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKM) melalui program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan.

PT Perkebunan Nusantara memberikan donasi iuran kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja bagi 100 pekerja rentan yang berprofesi sebagai Nelayan, Pelaku usaha/UMK Binaan dan Tukang Becak yang berada di lingkungan perusahaan.

Program GN Lingkaran adalah program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan dari dana TJSL perusahaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti menyampaikan bahwa GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pendanaan program tersebut diambil dari penganggaran CSR perusahaan swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.

Adhi Priyo Utomo, Kepala Sub Bagian Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN XII dalam acara Penandatanganan PKS Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan dan Penyerahan Simbolis Kartu Peserta untuk Pekerja Rentan di Kantor PT Perkebunan Nusantara pada Senin (18/10/22) mengatakan bahwa, kami akan berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya melindungi para pekerja rentan di berbagai sektor melalui partisipasi program GN Lingkaran yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak.

Lewat Program CSR (Corporate Social Responsibility) PT Perkebunan Nusantara XII meng-cover iuran sebanyak 100 pekerja rentan untuk masa kepesertaan dan perlindungan selama 6 bulan mencakup perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran sebesar Rp 16.800/orang/bulan.

Salah satu bentuk tanggung jawab sosial adalah memperhatikan kesejahteraan pekerja rentan dan perlindungan terhadap risiko-risiko sosial dan ekonomi masyarakat.

Melalui program TJSL PTPN XII, kami ingin membantu memberikan jaminan kesejahteraan sosial tersebut untuk para pekerja rentan dengan donasi iuran jaminan dari dana TJSL perusahaan”imbuhnya.

Saat ini masih sangat banyak pekerja rentan di Wilayah Surabaya, namun baru sedikit yang tercover perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pekerja rentan yang dimaksud seperti tukang ojek, pekerja rumah tangga, marbot, tukang parkir, petani, dan nelayan.

Pekerja kategori ini termasuk pekerja informal yang memiliki risiko dalam bekerja namun tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Untuk itu, Theresia menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi dan kepedulian dari PT Perkebunan Nusantara XII dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan lewat program CSR-nya.

Program ini akan memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja termasuk pekerja rentan berhak mendapat perlindungan jaminan sosial.

“Saat ini kami sedang memprogramkan kerjasama dengan beberapa perusahaan agar memberikan perlindungan kepada pegawai kontrak. dan kami berharap kepada perusahaan selain untuk karyawannya. Diharapkan bisa meng-cover pekerja rentan seperti nelayan, petani mungkin dari dana CSR-nya,” tandasnya.

Ikuti berita seputar Surabaya

Berita Terkini