Berita Surabaya

Pengusaha Hotel Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Persoalan Saham Jadi Sebab

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus penipuan di Surabaya

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengusaha hotel di Surabaya (JH) dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan dengan nomor dengan LP/B/724/VI/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR dilayangkan pada tanggal 23 Juni 2022.

JH dilaporkan, setelah pada pertengahan tahun 2016, menawarkan saham kepemilikan hotel di Dharmahusada Surabaya kepada Agung Dewanto.

Setelah dilakukan kesepakatan, Agung Dewanto akhirnya melakukan pembelian saham sebesar 10 persen dengan menyerahkan total uang Rp 5,8 miliar secara bertahap melalui transfer kepada JH.

Namun, janji JH untuk memasukkan Agung Dewanto dalam susunan pemegang saham hotel tersebut yang akan dituangkan dalam akta notaris ternyata tidak dipenuhi hingga saat ini.

Bahkan, Agung Dewanto juga tidak pernah menerima deviden atau keuntungan atas pengelolaan itu.

Karena merasa dibohongi dan tidak mendapatkan manfaat dari kesepakatan pembelian saham, pihak Agung Dewanto akhir melayangkan teguran dan somasi. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tindakan dan jawaban yang memuaskan.

"Hingga akhirnya, kami melaporkan JH pada Juni 2022 ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan," kata Yun Suryotomo kuasa hukum Agung Dewanto

Yun menyebutkan, klienya sudah berukangkali menagih uang tersebut agar bisa dikembalikan karena tidak ada kejelasan selama bertahun-tahun. Hal inilah yang menjadi dasar untuk melaporkan dugaan pidana penipuan dan penggelapan.

"Karena janji dan kesepakatan awal tidak dipenuhi, maka terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya

Baca juga: 2 Korban Susul Laporkan Mantan Anggota DPRD Tulungagung Perkara Penipuan, Kerugian Lebih dari Rp 1 M


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini