Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kelakuan Taufiq (25), memang tidak patut dicontoh sebagai figur pria yang pantas dijadikan pacar.
Pemuda asal Pasuruan itu, nekat mengajak Saniyah (30), pasangannya mencuri motor.
Berdasarkan, catatan pendidik, duo sejoli itu kerap beraksi mencuri motor di kawasan permukiman padat di Kota Malang.
Modusnya, keduanya berboncengan motor secara mesra laiknya pasangan suami istri.
Kemudian, berkeliling ke sejumlah permukiman padat dan gang sempit.
Lantaran keduanya merupakan pasangan laki-laki dan perempuan, yang tentunya mudah diasosiasikan oleh warga sebagai pasangan suami istri atau sejoli yang berpacaran.
Baca juga: Ada La Nina, BMKG Imbau Masyarakat Surabaya Waspada Banjir Rob dan Kenaikan Curah Hujan
Sehingga keberadaan mereka yang acap berkeliling di sejumlah daerah permukiman padat, tak lantas memantik kecurigaan warga.
Setelah berhasil menemukan motor sasarannya.
Keduanya, langsung membagi tugas dalam mencuri motor.
Saniyah akan mengambil alih motor sarana aksinya itu.
Sedangkan, Taufiq yang bertindak sebagai eksekutor pencurian motor, membawa kabur motor curiannya.
"Dia akan pastikan keadaan lingkungan sepi, lalu dipetik. Menggunakan kunci T," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono, di Mapolda Jatim, Jumat (18/11/2022).
Ternyata, dengan modus tersebut, Lintar menambahkan, keduanya mengaku, telah berhasil mencuri motor di delapan tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Kota Malang.
"Pelaku laki-laki dan perempuan ini, pengakuannya 8 TKP. Diduga mereka lebih banyak," pungkasnya.
Baca juga: Mantan Perangkat Desa Jadi Aktor Pencurian Motor di Probolinggo, Beraksi saat Korban Terlelap Tidur
Sementara itu, tersangka Taufiq mengaku, dirinya dengan Saniyah baru satu tahun menjalani hubungan sebagai sepasang kekasih.
Selama ini, ia tidak pernah memaksa sang pacar untuk mengikutinya menjalankan aksi pencurian motor.
Namun, Saniyah, atau sang pacarnya itu, tidak pernah menolak tatkala diajak berkeliling untuk mencari motor sasaran pencurian.
"Pacaran baru 1 tahun, iya saya ajak, enggak saya paksa. Iya (dia mau)," ujarnya saat ditanyai TribunJatim.com
Setelah beraksi, Taufiq mengaku, akan menjualnya ke seorang penadah secara langsung atau utuh di Kabupaten Pasuruan.
Sebuah motor hasil curian, akan dijualnya dengan harga kisaran tiga juta rupiah.
Uang hasil menjual motor curiannya itu, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Saya jualnya ke Pasuruan, sekitar tiga juta, iya buat kebutuhan hidup," pungkas Taufiq.
Baca juga: Okupansi Hotel di Surabaya Kian Membaik, Bersiap Meriahkan Perayaan Natal dan Tahun Baru
Taufiq dan Saniyah merupakan dua diantara 16 orang pelaku kejahatan pencurian motor yang berhasil dibekuk anggota Tim Jatanras Polda Jatim dengan Satreskrim Polres jajaran di sembilan kabupaten dan kota.
Dari tangan belasan orang tersangka pencurian motor yang ditangkap kurun waktu satu bulan itu, petugas berhasil menyita dan mengamankan sekitar 30 motor curian.
Sekitar 12 orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, akan dikenai Pasal 363 KUHP diancam pidana tujuh tahun.
Sedangkan, dua orang tersangka lain yang telah melakukan tindak pidana persekongkolan jahat sebagai penadahan, bakal dikenai Pasal 480 KUHP diancam pidana empat tahun.
Dua orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana persekongkolan jahat sebagai penadahan yang menjadi kebiasaan, bakal dikenai Pasal 481 KUHP diancam pidana tujuh tahun.
Berita Surabaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com