TRIBUNJATIM.COM - Kabar terbaru datang dari Nikita Mirzani yang tengah sakit.
Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Nikita Mirzani kini sudah kembali ke Rutan Serang.
Hal tersebut disampaikan oleh Fitri Salhuteru, sahabat yang setia mendampingi Nikita Mirzani.
"Sudah kembali ke rutan," kata Fitri Salhuteru kepada Grid.ID melalui pesan singkat, Minggu (25/12/2022).
Baca juga: Tiap Malam Nikita Mirzani Keringat Dingin di Penjara, Akhirnya ke Rumah Sakit, Kondisi Leher Parah
Pernyataan serupa juga dikatakan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Bahkan, Fahmi Bachmid juga menyampaikan kondisi Nikita Mirzani ketika kembali pulang ke Rutan Serang.
"Sudah ke rutan kondisi sakit," kata Fahmi Bachmid kepada Grid.ID melalui pesan singkat Whatsapp, Minggu (25/12/2022).
Baca juga: Nasib Nikita Mirzani Idap Kista Tulang, Sahabat Miris Nikmir Dituding Pura-pura Sakit, Tolonglah
Sebelumnya, Nikita Mirzani diketahui sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Premier Bintaro, Tangerang Selatan.
Nikita Mirzani dirawat di rumah sakit lantaran terjadi pengapuran pada tulang lehernya.
Kondisi tersebut juga sempat disampaikan Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022).
Kemudian, Fitri Salhuteru mengungkap Nikita Mirzani dijadwalkan bakal menjalani operasi di Rumah Sakit Premier Bintaro, Tangerang Selatan setelah 5 Januari 2023.
"Operasi di atas tanggal 5," kata Fitri Salhuteru kepada Grid.ID melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (25/12/2022).
Baca juga: Sahabat Sebut Nikita Mirzani Terlalu Kuat, Padahal Tulang Sudah Bolong, Dipaksa Pulang ke Rutan
Sebelum menjalani operasi, Nikita Mirzani atau Nikmir yang tengah menjalani hukuman di Rutan Serang, Banten harus menjalani terapi setiap harinya di rumah sakit tersebut.
"Nikita setiap hari harus menjalani terapi sebelum operasi," terangnya.
Fitri Salhuteru lalu membandingkan kondisi kesehatan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra.
Menurut Fitri Salhuteru, Nikita Mirzani dinyatakan benar-benar sakit oleh dua orang dokter berbeda.
"Sudah dua dokter menyatakan Nikita sakit," kata Fitri Salhuteru di Rumah Sakit Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Sahabat Sebut Nikita Mirzani Terlalu Kuat, Padahal Tulang Sudah Bolong, Dipaksa Pulang ke Rutan
Fitri Salhuteru pun menyoroti perlakuan diterima Nikita Mirzani di mana sang artis diminta kembali ke rumah tahanan meski dalam kondisi sakit.
Wanita tersebut kemudian membandingkan dengan kondisi Dito Mahendra, pelapor Nikita Mirzani yang absen 3 kali dalam persidangan dengan alasan sakit.
"Kok perlakuannya begini banget," kata Fitri Salhuteru.
"Sementara yang melaporkan Nikita, DBD katanya kok 3 kali nggak dijemput kenapa harus Nikita yang dibeginikan," imbuh Fitri Salhuteru.
Melihat kondisi tersebut, Fitri Salhuteru merasa ada dugaan ketidakadilan yang dialami oleh Nikita Mirzani.
"Kalau mau lihat semua dengan adil, patut diduga ada ketidakadilan dalam kasus Nikita," katanya.
Baca juga: Nikita Mirzani Banting hingga Lempar Berkas, Geram Lihat Ulah Dito Mahendra, Hakim Bertindak: Paksa
Baca juga: Pingsan di Rutan, Nikita Mirzani Terancam Lumpuh karena Sakit, Hakim Sebut Nasib, Nikmir: Dipersulit
Sebagai informasi, Nikita Mirzani yang tengah menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra ini dilarikan ke rumah sakit karena permasalahan pengapuran pada tulang lehernya pada Kamis (22/12/2022).
Untuk diketahui, Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra ini didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pertama, dia didakwa Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dakwaan ketiga, perbuatan Nikita Mirzani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Nikita Mirzani Banting hingga Lempar Berkas, Geram Lihat Ulah Dito Mahendra, Hakim Bertindak: Paksa
Baca juga: Dito Mahendra Kini Terancam Dipenjara, Hakim Wanti-wanti soal Sidang Nikita Mirzani, Nikmir: Dzalim