TRIBUNJATIM.COM - Penculikan anak enam tahun berinisial MA beberapa waktu lalu menjadi viral.
Kini akhirnya kepolisian berhasil menjemput Malika yang saat itu dibawa oleh pelaku penculikan.
Tangis pasangan suami istri TU dan O tidak terbendung saat mendekap anak perempuan mereka MA (6) yang ditemukan dalam keadaan selamat.
Sejak 7 Desember 2022 lalu, Malika menjadi korban penculikan seorang pemulung.
Pasangan suami istri warga Jakarta Pusat itu kalut memikirkan nasib anaknya yang menjadi korban penculikan .
Baca juga: Demi Makan saat Diculik, Malika Disuruh Ngemis ke Orang, Pelaku Minta Dianggap sebagai Bapak
Saat dipertemukan mereka tidak hentinya mendekap sang buah hati saat bertemu di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (3/1/2023) dini hari.
"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya menemukan anak saya," kata O kepada anggota Polres Metro Jakarta Pusat di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Setelah proses penyelidikan yang nyaris satu bulan MA kini dapat ditemukan dalam keadaan sehat, namun masih harus menjalani pemeriksaan medis di RS Polri Kramat Jati.
Kepolisian kemudian menahan pemulung yang diduga menculik MA.
Penculikan bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat viral di medial, setelah video detik-detik penculikan tersebut beredar.
Baca juga: 26 Hari Hilang, Bocah yang Diculik Manusia Gerobak Telah Ditemukan, Dibawa Pelaku ke Banyak Tempat
Kini, sebulan berlalu, MA akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi selamat, meski mengalami sejumlah luka.
Polisi berhasil mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dengan MA saat diculik oleh si pemulung.
Selama 26 hari diculik, MA dipaksa memulung dan disiksa oleh pelaku, Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara MA mengalami kekerasan fisik berupa disentil hingga ditendang pelaku.
"Hasil visum yang telah dapatkan memang tidak ditemukan terjadi kekerasan seksual terhadap ananda MA. Tetapi terdapat kekerasan fisik," kata Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Hasil Visum et Repertum dari tim dokter RS Polri Kramat Jati ini yang akan menjadi sebagai alat bukti proses hukum kasus yang dialami MA dan kini ditangani jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Iwan yang kini diamankan belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih butuh proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk menunggu keterangan MA.
"Analisa sementara yaitu apabila tidak menuruti perintah daripada pelaku ya maka kekerasan itu dialami, itu hasil visum tentunya merupakan hasil secara ilmiah," ujarnya.
Baca juga: Aksi Bocah 6 Tahun Diculik Manusia Gerobak Terekam CCTV, Tak Tampak Terpaksa, Polisi Buru Pelaku
Zulpan menuturkan berdasar hasil penyelidikan sementara selama diculik MA dieskploitasi oleh Iwan dengan memaksa korban untuk turut bekerja sebagai pemulung.
Saat diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (2/1/2023) malam di kawasan Pasar Cipadu pun MA berada dalam gerobak digunakan Iwan untuk memulung.
"Dia dipekerjakan selama 28 hari ini oleh pelaku ini kan ikut didalam gerobaknya itu ya, untuk ikut memulung untuk mencari mata pencaharian. Nanti kekerasannya tuh apa yang dilakukan nanti kita gali," tuturnya.
Baca juga: Rencana Suami Bu Guru di Kebumen usai Gerebek Istri & Pak Kades: Hukum, Camat dan Sekda Ambil Sikap
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menemukan MA setelah 26 hari menelusuri jejak penculik sejak dilaporkan pada 7 Desember 2022.
MA ditemukan bersama pelaku saat sedang membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di Ciledug, Tangerang, Banten.
Sementara itu, pelaku penculikan Malika tampak mengurai keterangan.
Ia membantah punya niat menculik Malika.
Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi mengaku tak ada niat untuk menculik MA alias MA (6).
Setelah ditangkap, Iwan lantas diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat karena telah membawa kabur MA (6).
Dari pengakuan Iwan, ia tidak berniat menculik MA.
Baca juga: Akhirnya Penculik 2 Siswi SMA Bangkalan Tertangkap, Pelaku Sempat Lakukan Pelarian 1 Jam
Kepada penyidik, Iwan mengaku sengaja membawa MA karena teringat anaknya.
"Saya ingat anak. Jadi, dia itu saya anggap anak saya sendiri, Pak. Begitu ceritanya," ujar pelaku saat diinterogasi di lokasi penangkapan dikutip dari Kompas.com.
Iwan mengaku dirinya hanya diperintahkan orang untuk mengambil aluminium.
"Tujuan saya bukan menculik. Saya hanya disuruh Mas Heri untuk mengambil aluminium. Saya baru kenal di jalan," ujar Iwan.
Terduga pelaku penculik memiliki nama asli Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi disebut berstatus residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pelaku pernah divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pelaku menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Diperkirakan pada 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ujar Komarudin, dilansir dari TribunJakarta.com, Minggu (1/1/2022).
Komarudin pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada 2021.
"Kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas pada 2020 atau 2021," tuturnya.
Selain itu, pelaku juga sempat tersandung kasus kriminal lain, yakni dugaan penggelapan sepeda motor.
Berita seputar penculikan anak lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com