Daftar Besaran Pesangon untuk Karyawan di-PHK, Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UANG - Inilah besaran pesangon untuk karywan di-PHK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

TRIBUNJATIM.COM - Berapa besaran pesangon untuk karyawan PHK?

Hal ini ternyata telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Berikut tersaji daftar pesangon untuk karywan PHK, sesuai dengan masa kerjanya.

Untuk diketahui, Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, (30/12/2022).

Dalam Perppu Cipta Kerja, salah satu hal yang diatur adalah besaran pesangon yang diberikan kepada karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK.

Ketentuan mengenai besaran pesangon bagi karyawan yang di-PHK tersebut tercantum dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.

Berikut ini bunyi Pasal 156 ayat (1), dikutip Tribunnews (grup TribunJatim.com) dari salinan Perppu Cipta Kerja:

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa uang pesangon yang dimaksud diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: 5 Daftar Bantuan Pemerintah yang Cair 2023, PKH Rp 3 Juta/Tahun hingga BPNT Rp 200 Ribu/Bulan

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

Baca juga: Daftar Harga BBM Jawa Timur Terbaru, Berlaku Mulai Selasa 3 Januari 2023, Pertamax Rp 12.800/Liter

Baca juga: Daftar UMK Jawa Timur Lengkap! UMK Surabaya Rp 4.525.479 Tertinggi, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Halaman
12

Berita Terkini