Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kepolisian Polres Tuban menaruh perhatian pada kalangan pelajar. Sebab, para pelajar dinilai rawan jadi sasaran peredaran narkoba atau obat terlarang.
"Pelajar masuk kategori usia rawan peredaran gelap narkoba," kata Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya saat meresmikan kampung anti narkoba di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Selasa (24/1/2023).
Perwira menengah itu menjelaskan, selain pelajar, sopir juga bisa menjadi sasaran peredaran obat terlarang.
Sebab, selama ini sopir mengkonsumsi obat haram tersebut untuk menambah stamina.
Tak jarang atas tindakan itu, polisi harus menindak para sopir dengan hukuman pidana yang berlaku.
Baca juga: Polisi Beberkan 5 Wilayah Rawan Peredaran Narkoba di Tuban
"Jadi bisa pelajar dan sopir yang menjadi sasaran peredaran narkoba. Ini kita wanti-wanti betul, karena pelajar adalah aset bangsa," Rahman didampingi Kasat Narkoba, AKP Teguh Triyo Handoko.
Sekadar diketahui, pada tahun 2022 lalu Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap sebanyak 86 kasus peredaran gelap narkoba.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan pengungkapan pada tahun 2021 yaitu sebanyak 84 kasus