Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - MN (25) pengamen asal Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk, karena kedapatan mengedarkan pil koplo jenis double L.
Dari tangan tersangka MN, petugas mengamankan barang bukti berupa 99 butir pil koplo dan uang hasil transaksi sebesar Rp 10 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MN berawal dari informasi yang masuk dan diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Informasi yang masuk ke program Wayahe Lapor Kapolres tersebut menyebutkan jika di salah satu warung kopi wilayah Kecamatan Loceret, dicurigai menjadi tempat transaksi pil koplo.
"Informasi itupun dilakukan tindak lanjut penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk," kata AKP Joko Santoso melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Selasa (31/1/2023).
Dari penyelidikan, diketahui pelaku pengedar pil koplo di warung kopi itu. Setelah mengumpulkan berbagai informasi, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan terhadap tersangka pengedar pil koplo.
"Tersangka MN diamankan saat transaksi dan tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar pil koplo setelah ditemukan barang bukti pil koplo beserta uang diduga hasil transaksi pil koplo," ucapnya.
Tersangka beserta barang bukti pil koplo dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. Termasuk dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
"Tersangka pengedar pil koplo terancam dijerat dengan UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Serta kami ucapkan terima kasih kepada warga dan tidak perlu takut memberikan informasi terkait adanya transaksi pil koplo kepada polisi," tuturnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com