Berita Viral

Deretan Fakta Baru Riko Arizka yang Bunuh Mantan Pacar Pakai Kloset Bekas, Profesinya Driver Ojol?

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Riko Arizka Pelaku Pembunuhan Elisa Siti Mulyani di Stadion Badak Pandeglang.

TRIBUNJATIM.COM - Inilah deretan fakta terbaru tentang Riko Arizka alias RA (21) yang membunuh mantan pacar sekaligus mahasiswi berinisial ES pakai kloset bekas.

Seperti diketahui, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus pembunuhan seorang mahasiswi berinisial ES (22) yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, Riko Arizka alias RA (21).

Pelaku dengan tegas membunuh korban dengan menggunakan kloset dengan cara memukulnya sampai tewas. 

Setelah merenggut nyawa ES, pelaku langsung meninggalkan jasad korban di semak-semak di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu, 8 Februari 2023.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga, Rabu (8/2/2023), sekitar pukul 22.00, Riko hendak pulang usai menyetrum ikan di Sungai Balapunah tidak sengaja bertemu korban di jalan.

Korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju arah pulang, dikejar pelaku menggunakan motor Yamaha N-Max, untuk mengajak ngobrol di Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang.

"Pelaku dan korban sempat cekcok, kemudian pelaku yang terpancing emosi mencekik korban dari belakang," kata AKP Shilton di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Tak cukup sampai di sana, pelaku juga menyeret korban di jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang menuju ke semak-semak.

Korban yang diseret sekitar 2 meter langsung lemas.

"Pelaku yang melihat ada closet di sana, langsung mengunakan itu untuk memukul korban, hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku yang berprofesi sebagai driver ojek online itu membawa handphone dan laptop milik pelaku.

Sedangkan motor korban, dimasukan ke dalam semak-semak untuk menyembunyikan barang bukti.

"Korban mengalami luka di bagian leher karena terkena benturan closet. Pakaian korban setengah terbuka, karena berontak saat diseret pelaku," jelasnya.

AKP Shilton mengungkap, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati, usai diputuskan oleh korban. Sedangkan, korban memiliki pacar lagi.

"Mereka ini pacaran, cuman putus. Korban punya pacar lagi, sehingga tersangka sakit hati dan tidak terima," ujarnya.

Satreskrim Polres Pandeglang menangkap Riko di kediamannya Kampung Cipacung, Pandeglang satu jam setelah pembunuhan pada Rabu (8/2/2023) malam.

Sedangkan jenazah korban masih ada di RSUD Berkah Pandeglang, untuk diautopsi.

"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut, simak fakta-faktanya berikut ini. 

Mahasiswi di Pandeglang Tewas Dipukul Kloset Bekas (KOLASE TRIBUN BANTEN)

 

1. Dikabarkan Anak Anggota Polri

Riko Arizka kabarnya anak seorang anggota Polri.

Kabar tersebut diucapkan orangtua Elisa Siti Mulyani, Tubagus Hadi Mulyana.

Tubagus Hadi Mulyana membenarkan bahwa Riko Arizka merupakan anak polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Lebak.

Oleh karenanya, Tubagus Hadi Mulyana meminta Polres Pandeglang unutuk objektif dalam mengusut kasus yang menewaskan putrinya.

"Kita harapkan polisi objektif yah, meskipun kita tahu, kita dengar pelaku ini anak polisi aktif di Banjarsari (Lebak-red)," kata Tubagus Hadi Mulyana, ayah Elisa Siti Mulyani, dikutip dari Tribun Banten.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Kadin Provinsi Banten ini menyerahkan permasalahan tersebut pada polisi.

"Kami percayakan kepada pihak Ke polisian untuk mengusut tuntas masalah ini. Apakah ini direncanakan, mereka yang lebih tahu itu," ujarnya.

Pembunuhan yang dilakukan Riko Arizka membawa luka mendalam bagi keluarga Elisa. Pihak keluarga juga merasa kehilangan sosok Elisa yang dikenal sangat mandiri.

"Merasa kehilangan, tapi saya berusaha ikhlas. Kami ingin pelaku hukuman yang diterima pelaku setimpal," ujarnya.

2. Pacaran 5 tahun dengan korban

Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani sempat menjalin pacaran selama lima tahun. Mereka berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Namun, Elisa Siti Mulyani memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut. Hal ini membuat Riko Arizka sakit hati.

Meski demikian, Riko terus mengejar cinta Elisa, bahkan sehari sebelum melakukan aksi pembunuhan, tepatnya pada Selasa (7/2/2023), Riko sempat memberikan hadiah ulang tahun pada Elisa.

"Sebelum kejadian pada hari Selasa ketemu (Elisa-red) untuk memberikan hadiah ulang tahun," ungkap Riko Arizka di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Riko mengaku merasa sakit hati oleh tingkat Elisa yang dia anggap selalu berkata bohong. Sehingga pada Rabu (8/2/2023) malam, kedua orang itu terlibat cekcok yang berujung pembunuhan.

"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A gak tau nya B. Gelap dan hilap (Membunuh-red), saya menyesal," pungkasnya.

3. Psikis kurang stabil

Satu jam setelah membunuh Elisa, Riko langsung ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang

Pantauan TribunBanten.com di Mako Polres Pandeglang, Riko Arizka mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Kanit I Reskrim Polres Pandeglang, IPDA Alif Komaldi mengatakan, setelah ditangkap pelaku tidak langsung diperiksa oleh polisi.

"Untuk pelaku kita tangkap kan dua hari yang lalu, kalau secara psikis kurang stabil," kata Alif kepada TribunBanten.com di Polres Pandeglang, Jumat (10/2/2023).

"Sehingga pemeriksaan kita tunda pada waktu itu," tambahnya.

IPDA Alif menjelaskan, pelaku mulai menjalani pemeriksaan polisi pada Kamis (9/2/2023).

Alif juga memastikan bahwa kondisi kesehatan pelaku dalam keadaan baik.

"Kamis kita periksa, kondisinya sudah stabil yah. Untuk kesehatan enggak drop atau gimana pun," pungkasnya.

Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.

AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.

"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," pungkasnya.

4. Susah  move on 

Di media sosial TikToknya, Elisa Siti Mulyani ternyata pernah curhat soal hubungannya yang toxic atau bermasalah dengan Riko Arizka.

Pantauan TribunJakarta di TikToknya, Elisa bercerita kalau ia dan Riko Arizka kerap berkelahi.

Meski begitu, Elisa merasa sangat susah untuk lepas dari cengkraman Riko Arizka.

"Mau lihat enggak dua makhluk yang hobby berantem tapi susah untuk pisah," tulis Elisa.



Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Berita viral lainnya

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini