Berita Surabaya

Uang Warga Surabaya Dikuras Sahabat hingga Ratusan Juta Rupiah, Modusnya Bikin Korban Tertarik

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Robert Leonardo saat diadili di PN Surabaya terkait kasus penipuan

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Robert Leonardo cukup tega sama sahabatnya, Andy Susanto. Uang Andy dikuras sampai hilang Rp151 juta.

Oleh karena itu, Robert diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus ini bermula ketika Robert Leonardo mengajak Andy Susanto untuk bekerjasama menggarap proyek konstruksi kaca di Bandara Mozes Kilangin Timika, Papua.

Korban dijanjikan dapat keuntungan 20 persen.

Tapi faktanya, hasil yang dijanjikan tidak pernah dapat, malahan korban kehilangan uang.

Andy Susanto saat dihadirkan menjadi saksi atas kasus ini, mengatakan semula sudah mempunyai feeling kurang bagus saat ditawari bisnis Robert.

Tapi, Robert sering datang ke rumah Andy Santoso di Jalan Semarang Indah IX Nomor 8 Surabaya. Tiap ketemu selalu membahas bisnis proyek di Papua.

Sekitar awal tahun 2021 Andy akhirnya tertarik.

Nah, Andy mentransfer uang 151 juta dengan cara dicicil sebanyak 6 kali.

 

Senilai Rp 40 juta, Rp 30 juta sampai akhirnya Rp 151 juta.

 

 

Baca juga: Gara-gara Uang Kurang, Pasutri Lansia di Malang Selamat dari Penipuan, Nama Puskesmas Dicatut

"Saya sudah mulai curiga dengan terdakwa Robert karena tidak ada kejelasan lagi dan ternyata proyek tersebut bodong, Yang Mulai,"ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya menjelaskan, setelah Robert menerima uang dari Andy langsung menyerahkan kepada Mariyono.

Ternyata uang tersebut tidak dipergunakan untuk keperluan proyek sampai dengan jangka waktu 4 bulan. Mariyono sekarang berstatus buron.

"Ternyata setelah sekian waktu, tidak ada realisasi pemberian keuntungan sebagaimana yang dijanjikan kepada Andy Susanto,"tegas Furkon.

Atas perbuatan terdakwa, saksi Andy Susanto mengalami kerugian sebesar Rp 151 juta. Kemudian terdakwa diancam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 


Informasi lenkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini