TRIBUNJATIM.COM - Setelah mengetahui Bharada E tak dipecat Polri, keluarga Brigadir J menyampaikan pesan khusus.
Dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer menjadi Justice Collaborator.
Pakar hukum telah memprediksi bahwa nasib karir Bharada E memang tidak akan jauh dari dipertahankan tetap di kepolisian.
Mengetahui nasib Bharada E saat ini, keluarga Brigadir J menyampaikan pesan tertentu.
Polri memutuskan untuk tidak memecat Richard Eliezer yang berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menilai putusan etik yang dijatuhkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah tepat.
Ada pesan yang disampaikan khusus dari keluarga Brigadir J terhadap keputusan untuk Richard Eliezer.
"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," ujar tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Rabu (22/2/2023).
Martin menilai, putusan Polri mempertahankan Bharada E layak diberikan lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui.
Ia berharap, putusan etik tersebut menjadi kesempatan bagi Richard Eliezer menebus kesalahan yang pernah dilakukan.
Baca juga: Hasil Poligraf Terindikasi Bohong, Sambo Minus 8, Putri Candrawathi Minus 25, Richard Eliezer Jujur
"Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," kata Martin.
Diketahui komisi etik menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer.
Pesan tersebut tentu ditujukan kepada Richard Eliezer yang kini menjalani hukuman demosi selama satu tahun.
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu.
"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri usai sidang etik.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Sementara itu, terkait nasib hukuman Richard Eliezer di kepolisian menurut pakar hukum terungkap bahwa sudah terlihat sejak ucapan Kapolri tentang kasus Pembunuhan Brigadir J mencuat.
Baca juga: Arti Maaf Ferdy Sambo ke Brigadir J yang Tersembunyi Versi Pakar, Pengacara Eliezer Siapkan Kejutan
Tetap bergabungnya Barada E diinstitusi Polri pun sudah diprediksi Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting.
Menurut Jamin Ginting, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tidak akan di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam putusan sidang etik yang berlangsung hingga sore hari ini, Rabu (22/2/2023).
Hal itu dikarenakan hukuman yang terbilang cukup ringan dari Richatd Eliezer.
Jamin Ginting menilai nasib Eliezer di Polri juga sebenarnya sudah terlihat dari ucapan Kapolri beberapa waktu lalu.
"Kalau melihat dari hukuman 1 tahun 6 bulan dan terkait dengan status sebagai justice collaborator dan kapolri juga sekilas pernah mengucapkan kalau dia akan melindungi, akan memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk bisa diterima kembali ke polisi, itu bahwasanya menunjukkan ada kemungkinan bisa," ucapnya di Breaking News Kompas TV sebelum sidang etik diputuskan.
Baca juga: Sindir Orang Tua Brigadir J Bak Tak Ada Puasnya, Nikita Mirzani Sentil Permintaan Naik Pangkat
Selain itu, kata Jamin Ginting terdapat beberapa peraturan terkait dengan pemberhentian anggota kepolisian.
Peraturan itu tertulis di PP 1 tahun 2003, yang di mana dikatakan sanksi pidananya tidak lebih dari tiga tahun, jadi menurutnya ada kemungkinan Richard Eliezer bisa diterima kembali.
"Lalu kalau merujuk kepada undang-undang ASN, ini kan termasuk kategori Aparatur Sipil Negara itu dikatakan bahwa untuk tindak pidana di luar fungsionalnya itu bisa diterima kembali dengan sanksi pidana tidak lebih dari 2 tahun," jelasnya.
Maka dari itu, menurutnya ada beberapa ketentuan yang memungkinkan Bharada E bisa kembali menjadi ASN atau Polri.
Lalu, pertimbangan yang paling menentukan sidang etik ini, yaitu dasar hukumnya yang berpegang dalam PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Undang-undang ASN terkait pemberhentian secara tidak hormat kepada ASN yang sanksi pidananya di atas dua tahun.
"Saya kira agak jauh ya kalau PTDH dilihat dari apa yang bisa dipertimbangkan sebagai orang yang membuka kotak pandora, membantu dalam mengungkapkan suatu tindak pidana dan sudah ditetapkan dalam suatu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai status justice collaboratornya," paparnya.
Hal itu merupakan alasan dan pertimbangan yang mungkin akan diambil oleh majelis dalam sidang kode etik Bharada E.
Bahkan, bila hal-hal tersebut dipertimbangkan, maka Richard Eliezer akan diterima kembali di Polri.
Baca juga: SOSOK Nikita Mirzani, Artis Cantik yang Akan Hampiri Fans Bharada E, Sarkas Tanggapi Ortu Brigadir J
Tetapi bila Bharada E tidak dihukum PTDH, maka akan dikenakan sanksi lainnya, seperti sanksi etika, adminstratif atau demosi.
Bahkan, ada juga sanksi hukuman untuk tidak pendidikan atau naik jabatan dalam beberapa tahun ke depan.
Hal itu, kata Jamin Ginting menjadi beberapa cobtoh bila Bharada E tidak di PTDH.
Untuk sidang etik tertutup ini, menurutnya menjadi hal yang wajar, dikarenakan terkait jabatam dan pangkat.
Maka dari itu, sidang etik ini tidak untuk dikonsumsi oleh publik.
Baca juga: Kuat Maruf Ngamuk Tahu Vonis Bharada E, Adik Brigadir J Juga Kecewa? Bahas Jujur dan Jahat, Andai
"Tapi kelihatannya, konteks itu juga sangat sensitif bagi keadilan untuk masyarakat tentunya, kalau dia sampai tidak diberikan hak untuk naik jabatan atau pangkat dalam dua tahun terakhir atau dia di demosi, demosi pakai apalagi, pangkatnya sudah yang paling rendah," jelasnya.
Jamin Ginting mengungkapkan bahwa hal tersebut menjadi keadilan untuk masyarakat.
Tetapi, bila sidang etik ini ada sanksi kepada Bharada E yang bersifat administratif, maka akan menjadi permasalahan kembali bagi masyarakat.
"Jadi menurut saya sudah bahan pertimbangan cukup matang untuk bisa diterima kembali, bahkan mungkin diberikan penghargaan harusnya," katanya.
Berita Pembunuhan Brigadir J lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com