Berita Viral

Buntut Kasus Mario Aniaya David, Mahfud MD Peringatkan Pejabat Hedonis hingga KPK Mulai Bergerak

Penulis: Ignatia
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buntut kasus Mario yang membuka peringatan tegas dari Mahfud MD terhadap para pejabat yang bergaya hidup hedonis.

TRIBUNJATIM.COM - Kasus anak pejabat pajak yang menganiaya anak pengurus pusat GP Ansor akhirnya kini berbuntut sangat panjang.

Menimbulkan penganiayaan sampai korban masuk ICU mengalami koma, kini akhirnya pelaku telah ditangkap dan dijadikan tersangka.

Pada akhirnya, kasus ini justru membuka fakta di kalangan publik terkait gaya hidup keluarga pejabat pajak.

Gaya hidup Mario Dandy Satriyo menjadi perbincangan di media sosial karena ternyata sangat mewah.

Mario anak Rafael Alun Trisambodo ternyata kerap memamerkan kepemilikan barang mewah seperti mobil hingga kendaraan bermotor dalam harga yang fantastis.

Meskipun Rafael Alun Trisambodo sudah mengajukan permintaan maaf, kini ketegasan sangat terlihat dari Kemenkeu diwakilkan oleh Menkeu Sri Mulyani.

Mendengar adanya kasus viral di sosial media ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung menindak tegas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Adapun Rafael Alun Trisambodo merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku penganiaya anak dari GP Ansor.

Baca juga: Karma Setimpal Anak Pejabat Ditjen Pajak Tersangka Aniaya Pemuda, Sri Mulyani Tegas: Terus Monitor

"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023), dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com.

Sri Mulyani mengatakan, dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan terhadap Rafael terus ditindaklanjuti secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin.

"Saya juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT nomor SP321/inspektorat jenderal IJ/IG.1/2023," ucap dia.

Sosok tersangka baru kasus Mario Dandy yang aniaya David, kini akhirnya Sri Mulyani copot jabatan Rafael Alun Trisambodo, Jumat (24/2/2023). (Kompas.com, TribunJakarta.com)

Ketegasan Sri Mulyani itu juga tak hanya sampai jabatan Rafael Alun yang dicopot, tetapi juga pemeriksaan lebih jauh atas kekayaannya.

Buntut kasus ini pula, Mahfud MD sebagai Menko Polhukam menyampaikan pendapatnya.

Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya dan pemerintah jajaran eksekutif akan meninjau kembali lingkungan para pejabat.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun.

Mahfud menegaskan tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana meskipun untuk perkara ringan memang ada restorative justice.

Baca juga: Nasib Karier Rafael Alun, Imbas Ulah Anaknya Aniaya David hingga Koma, Dicopot dari Jabatan di DJP

Namun demikian, kasus tersebut harus diproses hukum.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," kata Mahfud di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Kamis (23/2/2023).

Bahkan, kata Mahfud, Rafael pun harus turut diperiksa secara hukum administrasi atas tingkah laku anaknya.

"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," sambung Mahfud.

Baca juga: Nasib Memalukan Guru yang Diduga Cabuli Murid di Surabaya, Polisi: Masih Kami Kejar

Mahfud MD menegaskan pasti akan ada pemeriksaan lebih jauh terhadap para pejabat yang memperlihatkan gaya hidupnya yang hedonis serta berfoya-foya.

Tak hanya Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan saja yang akan bergerak menindak kasus Rafael dan Mario.

Sosok anak pejabat yang menganiaya remaja di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (TribunJakarta.com)

Tetapi pihak KPK juga akan bergerak meninjau kasus satu ini.

Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) sedang menyelisik harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Upaya itu dilakukan lantaran dalam penilaian awal komisi antikorupsi menilai harta Rafael tak sesuai dengan profilnya.

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Sedangkan saat ini Rafael merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Diketahui, Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio (MDS), tersangka pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap David, anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Baca juga: Karma Setimpal Anak Pejabat Ditjen Pajak Tersangka Aniaya Pemuda, Sri Mulyani Tegas: Terus Monitor

"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan, Red). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Dalam menyelisik harta kekayaan Rafael, kata Pahala, pihaknya akan menggandeng sejumlah pihak.

Mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), perbankan, hingga asosiasi asuransi.

"Jadi yang pertama target kita mencari tahu ada lagi enggak aset dia yang enggak dilapor, makanya kita gandeng BPN kalau ada aset lain, kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilapor dan ada isinya, kita ke asosiasi asuransi kali-kali dia punya polis yang miliaran dia enggak lapor, kita ke bursa efek kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apa pun yang enggak dilapor, itu yang pertama kita lakukan," jelas Pahala.

KPK dalam waktu dekat akan mengundang Rafael untuk meminta klarifikasi harta kekayaannya.

Apalagi jika ternyata ada sejumlah harta yang belum atau tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Klarifikasi itu dinilai penting untuk mengetahui asal muasal harta Rafael.

Pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo dilakukan pasca anaknya Mario Dandy Satriyo (20 tahun) melakukan penganiayaan terhadap David (17 tahun) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Kolase Youtube KPP MA DUA/Istimewa)

Sebab, bisa saja harta yang telah dilaporkan merupakan harta warisan atau hibah.

"Kita belum melihat lebih detail, belum periksa apakah sebenarnya masih ada lagi aset yang lain. Kita mau cek ke BPN, baik nama dia, nama anak, nama istri, atau mungkin juga diatasnamakan orang lain di kartu keluarga," sebut Pahala.

KPK, kata Pahala, tidak mempermasalahkan soal jumlah LHKPN yang besar.

Namun, KPK mempertanyakan jabatan Rafael yang merupakan pejabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak.

"Kita akan lihat yang ada ini asalnya dari mana. Kalau warisan, kita agak tenang. Tetapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu pasti kita undang (untuk klarifikasi, Red)," kata Pahala.

Pahala memastikan pihaknya telah bergerak memeriksa kebenaran harta kekayaan Rafael.

Hal itu untuk memastikan kebenaran dan keabsahan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Gaji Sebenarnya Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Remaja, Berbanding Jauh dari Harta Capai Rp 56,1 M

"Saya sudah minta tim untuk memeriksa. Tim sudah bergerak," tandas Pahala.

Rafael tercatat memiliki kekayaan Rp 56,1 miliar berdasarkan LHKPN pada 2021.

Rafael mencatatkan LHKPN pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021 saat menjabat sebagai kepala bagian umum.

Dalam LHKPN itu, Rafael mengaku memiliki 11 bidang tanah dengan luasan yang bervariasi yang tersebar di sejumlah kota, seperti Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

Secara total, nilai belasan tanah Rafael ditaksir mencapai Rp 51,9 miliar.

Selain tanah, Rafael mengklaim memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, kas dan setara kas senilai Rp 1,3 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419 juta.

Rafael mengaku tidak memiliki utang. Dengan demikian, hartanya mencapai Rp 56.104.350.289.

Selain itu, Rafael juga mengaku memiliki dua unit mobil.

Dalam LHKPN itu, Rafael mengaku memiliki mobil sedan Toyota Camry senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang senilai Rp 300 juta.

Namun, dalam LHKPN itu, Rafael tidak mencantumkan mobil Rubicon yang dibawa oleh anaknya, Mario.

Berita Viral lainnya

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini