TRIBUNJATIM.COM - Gestur Mario Dandy Satrio (20) saat ditangkap polisi karena kasus penganiayaan David jadi sorotan.
Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, dinilai seolah tak takut dihukum.
Hal ini lantaran Mario Dandy Satrio masih terlihat mengangkat dagu saat sudah mengenakan baju oranye.
Padahal, imbas kasus penganiayaan tersebut sangat besar.
David (17) hingga kini koma.
Sementara sang ayah, Rafael Alun Trisambodo dipecat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sikap Mario Dandy Satrio saat ditangkap polisi, kini disorot oleh pakar wajah.
Mario Dandy Satrio disebut menunjukkan apa yang namanya Hig Power Pulse.
Hal itu diungkap dan dibeberkan Pakar Mikro Ekspresi, Monica Kulamasari yang menyebutkan bila Mario Dandy tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya seperti ramai disorot dan dibahas di media sosial.
Bahkan Monica juga menyebutkan bila Mario Dandy masih merasa berkuasa.
Sikap Mario Dandy saat ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David, Putra GP Ansor Jonathan Latumahina disorot pakar mikro ekspresi.
Baca juga: Rafael Alun Bayar Pajak Rumah Mewah Cuma Rp 300 Ribu, Pantas Kekayaan Ayah Mario Dandy Rp 56,10 M?
Hal ini membuat Monica ikut menyoroti pola asuh orang tua Mario Dandy.
Melansir dari KompasTV (1/3/2023) Monica menduga Dandy mengalami pola asuh yang cenderung permisif.
Ini merupakan pola asuh di mana orang tua cenderung menuruti kemauan anak.
Saat itu ia menunjukkan postur tegak dan mata menatap lurus.
Monica membandingkannya dengan ekspresi tersangka lain, Shane Lukas yang menunduk ketika dihadapkan ke media.
Baca juga: Apa Itu High Power Pulse? Alasan Sikap Congkak Mario Usai Aniaya David, Ada Pengaruh dari Orang Tua
Baca juga: Nakalnya Mario Dikuak Bu Kantin, Anak Eks Pejabat Pajak Hobi Ngutang: Ditagih, Jawab Nggak Bawa Uang
Monica menyebut ekspresi Dandy menunjukkan high power pulse alias rasa masih berdaya atau berkuasa.
Sedangkan Shane, meskipun menunduk dan tidak memperlihatkan wajah secara jelas, disebut menunjukkan ekspresi low power pulse.
"Ekspresi yang bersifat genuine (tulus) adalah ekspresi yang ditampilkan otot-otot wajah kita.
Kita memiliki 43 muscles (otot) di wajah yang itu bertanggung jawab atas apa yang dirasakan seseorang,” kata Monica dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Sabtu 25 Februari 2023.
"Yang kita lihat di sini adalah mulai dari gestur yang bersangkutan, itu menunjukkan high power pulse," papar Monica.
"Kemudian juga dari ekspresinya tidak menunjukkan ketakutan atau kesedihan karena telah menyebabkan suatu kerugian bagi banyak orang,” lanjutnya.
Monica menyebut ekspresi Dandy itu menunjukkan bahwa tersangka belum berempati terhadap korban yang dianiaya sampai koma.
"Ini menunjukkan yang bersangkutan ini masih berani menghadapi publik, dan bila rekamannya (yang beredar) benar bahwa yang bersangkutan mengatakan tidak takut dilaporkan ke polisi, konsisten dengan apa yang ditunjukkan saat ini,” kata Monica.
Namun Mario mengaku menyesal menganiaya David hingga babak belur dan mengalami koma.
Adapun pengakuan penyesalan itu disampaikan Mario kepada Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi.
"Pas kemarin aku tanya 'kamu menyesal?' (Dia menjawab) 'ya, nyesal lah bu'," kata Nurma, dilansir dari TribunJakarta.com, Sabtu 25 Februari 2023.
Baca juga: Obrolan Ibu Mario Temui Ayah David, Kini Istri Rafael Eks Pejabat Pajak Disorot, Tabiat Mirip Anak
Nurma lantas kembali bertanya alasan Mario menganiaya D secara brutal hingga korban menderita luka serius dan mengalami koma.
"Iya menyesal. 'Kenapa bisa begitu sih?', saya gituin. Dia bilang 'ya, begitu lah'. Begitu doang.
Raut mukanya juga keliatan kalau menyesal," ungkap Nurma.
Selain itu, Monica juga menyorot ekspresi ayah Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang cenderung sedih saat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kelakuan anaknya.
Dari rekaman permintaan maaf tersebut, Monica menduga Rafael cenderung menjadi orang tua yang permisif ketika mengasuh Dandy.
Pola asuh itu disebutnya cenderung membuat permintaan atau kemauan anak dituruti.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini bermula saat Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kriminolog Haniva Hasna menyebut kedua tersangka bisa dihukum maksimum karena sudah memasuki usia dewasa.
“Kalau saya lihat, ini kedua pelaku sudah 19 tahun dan 20 tahun, itu sudah masuk usia dewasa awal, sehingga sudah cukup mendapat dua sangkaan,” kata Haniva.
Dalam kasus penganiayaan David, Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2. Sedangkan Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Haniva juga menegaskan, keterangan AG sebagai pacar Dandy penting bagi penyidikan kasus penganiayaan. Ia menyebut keterangan AG dapat menjadi kunci utama penyelesaian kasus ini.
Baca juga: AGH Tak Bisa Bohong? Bukti Keterlibatan Dalam Kasus Mario Dandy Dipegang Ayah David, Kejutan Baru
Mario Dandy Tak Pernah Bayar Lewat Jalan Tol
Di tengah kasus penganiayaan David, gaya mewah Mario Dandy kini jadi sorotan.
Apalagi saat mendatangi TKP penganiayaan David, anak mantan pejabat itu diketahui mengendarai Jeep Rubicon yang harganya ditaksir ratusan juta.
Yang bikin geger, plat nomor mobil yang dikendarai anak mantan pejabat pajak tersebut ternyata bodong.
Pada saat kejadian, Jeep Rubicon itu mengenakan pelat nomor B 120 DEN.
Ketika dicek polisi, pelat nomor tersebut ternyata bodong. Sementara pelat nomor asli dari Jeep Rubicon itu adalah B 2571 PBP.
Kini kembali heboh Mario Dandy disebut-sebut kerap lewat jalan tol tanpa bayar.
Baca juga: Pengakuan Pria Pernah Bikin Mario Dandy Si Pengianaya David Keok, Ribut Masalah Pacar, Dia Kejang
Hal tersebut diungkap Shane yang kini juga menjadi tersangka penganiayaan David.
Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, mengatakan kliennya itu sudah berteman dengan Mario selama sekitar satu tahun terakhir.
Menurut Shane, Mario tidak membayar ketika melintas di jalan tol.
"Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat (tol) tidak bayar.
Ada dia bilang, 'ini Shane caranya enggak bayar lewat tol'," ungkap Happy, dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (1/3/2023).
Dalam perkara ini, Shane juga merasa ditipu oleh Mario.
Shane mengaku tidak pernah diajak Mario ke lokasi penganiayaan D di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat itu ia justru dijanjikan Mario ke suatu tempat di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kenyataannya, Mario membawa Shane ke lokasi D berada lalu diminta merekam penganiayaan.
Kini karena kasus penganiayaan David, Kini, Mario dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun.
Shane yang merekam penganiayaan itu juga telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunNewsmaker.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya