KK Barcode

Apa Itu KK Barcode, Fungsi, Bedanya dengan Kartu Keluarga Model Lama, Bisa Cetak Sendiri Pakai Hp

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mengenai apai itu KK barcode dan cara cetaknya secara mandiri tanpa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

TRIBUNJATIM.COM - Kini terlah tersedia Kartu Keluarga (KK) model baru atau yang disebut sebagai KK barcode. 

Namun beberapa masyarakat masih bingung apa itu KK barcode dan bedanya dengan Kartu Keluarga model lama. 

Untuk itu, berikut tersaji penjelasan tentang KK barcode, fungsi dan cara mendapatkannya

Kabar baik, masyarakat bisa ganti Kartu Keluarga model lama ke KK barcode tanpa mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Berikut panduan resmi cara cetak KK barcode di rumah, bisa menggunakan ponsel pintar atau hp. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Apa itu KK barcode

Diketahui, dokumen administrasi kependudukan terus mengalami perubahan dan perbaikan seiring dengan bertambah pesatnya perkembangan teknologi modern.

Perkembangan seperti ini dilakukan dengan baik untuk memberikan kemudahan bagi Pelayanan Publik kepada masyarakat.

Contoh administrasi kependudukan yang telah berubah yaitu perubahan di KTP biasa menjadi E-KTP kemudian Kartu Keluarga model lama menjadi Kartu Keluarga model baru yang dilengkapi barcode atau kode QR di pojok kanan bawah.

Dari sisi pelayanan untuk membuatnya juga kini sudah lebih dipermudah yaitu dengan sistem online di setiap Disdukcapil.

Baca juga: TERPOPULER JATIM: Mahasiswa di Malang Dapati Motor Hilang - Mensos Risma Sambang Anak Rawat Ibu ODGJ

Fungsi Kode QR atau barcode di KK model baru

Kode QR pada dokumen tersebut berperan sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah, serupa pada model KK dengan kertas security printing.

Dapat diartikan jika kode QR tersebut merupakan tanda tangan dan cap basah dari kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau pejabat yang berwenang yang telah direkam secara elektronik.

Kode tersebut juga digunakan sebagai securty printing artinya untuk memastikan kemaanaan data dari dokumen Kartu Keluarga tersebut.

Jadi kesimpulannya adalah KK lama dan baru dengan sistem barcode tidak ada perbedaan fungsi, hanya perbedaan bentuk fisik dan terdapat barcode yang sebagai keamanan dari dokumen KK tersebut.

Baca juga: Proyek Rest Area Tuban Belum Juga Rampung, Kontraktor Dapat Tambahan Waktu Kedua 35 Hari

Cara cetak Kartu Keluarga dengan KK Barcode tanpa perlu ke Dukcapil. (Instagram.com/@humas_jabar)

Cara mengganti KK lama ke KK baru dengan barcode

Masyarakat bisa mengurus Kartu Keluarga dengan barcode ke kantor Dukcapil.

Jika tidak bisa datang langsung, bisa mengurus KK barcode online di situs resmi yakni www.dukcapil.kemendagri.go.id (KLIK) atau aplikasi yang bisa diunduh di Play Store.

Untuk penggantian KK lama ke yang baru, masyarakat cukup datang ke Dukcapil atau masuk situs yang sudah tertera di atas.

Kemudian petugas akan memproses dokumen terbaru dan mengirimkan file ke email dalam format PDF.

Masyarakat pun bebas ingin mencetaknya atau tidak, Karena dokumen terbaru ini sudah tercatat secara digital.

Panduan cetak KK Barcode secara online

Berikut cara cetak Kartu Keluarga baru dengan kode QR, dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id:

Baca juga: Terkendala Biaya, Korban Tertimpa Papan Reklame di Kota Malang Butuh Uluran Bantuan

Baca juga: Bermodal Perangkat Sederhana, Pria Nganjuk Ini Bikin SIM hingga Ijazah Palsu, Tarif Mulai Rp100 Ribu

Ilustrasi KK yang ada barcodenya. Berikut fungsi dan cara cetak KK lama dengan Kartu Keluarga model baru ini. (Istimewa/Tribunnews)
  1. Mengajukan permohonan cetak KK online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.
  2. Bisa juga dilakukan secara daring atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel pintar. Warga Surabaya bisa mengunjungi LINK INI lalu pilih menu pendaftaran penduduk - cetak ulang KK.
  3. Jangan lupa untuk mencantumkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan soft file KK untuk dicetak Kartu Keluarga online mandiri.
  4. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.
  5. Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
  6. Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
  7. Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.
  8. Jangan lupa untuk mengecek kembali data cetak KK online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan.
  9. Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil.
  10. Jika seluruh data KK yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri.
  11. Simpan soft file KK tersebut yang berbentuk PDF dengan aman, agar jika dibutuhkan bisa digunakan lagi untuk cetak Kartu Keluarga online.

Berita Jatim dan Berita Seleb lainnya

Berita Terkini