Venna Melinda Laporkan Suami ke Polisi

Ferry Irawan Bisa Bebas Asal Penuhi Semua Syarat Venna Melinda, Ibu Mertua Curiga: Dibohong-bohongi

Penulis: Ignatia
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferry Irawan yang bisa bebas jika melakukan syarat dari Venna Melinda, tetapi pihak keluarga Ferry tak setuju, Selasa (7/3/2023).

TRIBUNJATIM.COM - Kebebasan Ferry Irawan ternyata bisa bergantung dari Venna Melinda dan syarat yang diajukannya.

Namun tampaknya, syarat yang diajukan Ferry Irawan itu tak mau semerta-merta dipercaya pihak keluarga.

Sang ibu mertua sampai curiga ketika Venna Melinda mau membebaskan suaminya dengan syarat khusus.

Seperti dikutip Tribun Jatim dari Grid.ID, terbaru ada perkembangan kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

Ferry Irawan ternyata punya kesempatan untuk bebas dari tahanan Polda Jatim.

Kesempatan itu terbuka saat Venna Melinda datang menemuinya di tahanan.

Saat bertemu, Venna Melinda mengatakan kepada Ferry Irawan bahwa ia bersedia mencabut laporan dengan satu syarat.

Namun syarat tersebut ternyata tentu tidaklah mudah dilakukan oleh Ferry Irawan.

“Katanya kalau diakui di depan media nanti bisa dipertimbangkan untuk dicabut (laporannya),” kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan, saat dihubungi Kompas.com (grup Tribun Jatim Network), Senin (6/3/2023).

Syarat Venna Melinda itu berkenaan dengan sang suami agar mengakui perbuatannya di hadapan media.

Baca juga: Ferry Irawan Ketahuan Belum Lunasi Cincin untuk Venna Melinda? Ibunda Verrell Ikhlas: Mau Kembalikan

Namun, Ferry Irawan menolak memenuhi syarat tersebut karena merasa tidak melakukan yang dituduhkan.

Ia kukuh memilih menjalani proses hukum.

“‘Apa yang perlu saya akui? Sejak awal saya tidak melakukan.' Itu yang disampaikan Pak Ferry,” lanjut Jeffry.

Menurut Jeffry, kliennya siap menghadapi segala proses hukum.

Ferry Irawan diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim terkait kasus KDRT ke Venna Melinda. (TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN)

Baca juga: Venna Dituding Ibunda Ferry Irawan Cuma Mau Cari Suara Jelang Pemilu Lewat Kasus KDRT: Aslinya

“Dia meminta keadilan untuk dirinya, kalau dia enggak melakukan ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja,” tutur Jeffry.

Namun, Jeffry berharap agar penyidik menerapkan pasal yang tepat untuk kliennya.

Di Polres Kediri Kota, Ferry Irawan dilaporkan dengan Pasal 44 Ayat 4.

Sementara di Polda Jatim Ferry justru disangkakan dengan Pasal 44 Ayat 1.

“Sesuaikan dong dengan pasalnya. Itu kan masih bisa kita lihat. Kalau syarat itu terpenuhi, masuknya ke Pasal 44 ayat 4 dong. Pak Ferry cuma meminta keadilan. Proses hukum tetap berjalan tidak apa-apa. Tapi penerapan pasalnya jangan mengikuti opini publik, jangan ikut satu pihak,” ungkap Jeffry.

“Saya meminta kepada pihak kepolisian, kejaksaan, layak enggak diterapkan Pasal 44 ayat 1?” lanjutnya.

Hariati, mertua Venna Melinda. (YouTube/Was Was - YouTube/TRANS TV Official)

Syarat dari Venna Melinda itu bisa langsung membebaskan Ferry Irawan dari jerat hukum penjara, namun hal tersebut tidak dipercaya oleh pihak keluarga mertua Venna Melinda.

Ibunda Ferry Irawan, Hariati mengungkapkan sang anak didesak Venna Melinda untuk mengakui tindakan KDRT.

Hariati menyebut desakan itu disertai dengan iming-iming Ferry Irawan dapat bebas dari penjara.

Cerita itu didapatkan Hariati saat mengunjungi Ferry Irawan yang ditahan di Polda Jatim.

"Ferry cerita, bahwa ada Venna datang, terus katanya Ferry disuruh mengakui bahwa dia bersalah," ungkap Hariati, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (5/3/2023).

Baca juga: Gantian Venna Melinda Dituding KDRT, Ibu Verrell Ngotot Pisah? Disebut Pernah Tendang Ferry Irawan

Kepada Hariati, Ferry Irawan mengungkapkan cara Venna Melinda membujuknya agar mau mengakui perbuatan KDRT.

Ferry Irawan dibujuk dengan kebebasan dari sel tahanan.

"Katanya (Venna), 'nanti kamu bisa dibebaskan, tapi kamu harus bilang dulu baru dibebaskan," ucap Hariati.

Hariati pun mengatakan bujuk rayu Venna Melinda merupakan sebuah kebohongan.

"Kan nggak mungkin dong, kalau misalnya udah mengakui malah tambah (runyam)."

"Jadi Ferry dibohong-bohongi, sementara Ferry tidak berbuat seperti itu (KDRT)," terang Hariati.

Baca juga: Gugat Balik Ferry Irawan, Venna Melinda Tagih Biaya Rokok, Pulsa, Uang Jajan dan Pembayaran Pinjol

Tim kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Agustinus Nahak mencurigai kedatangan Venna Melinda ke rutan berkaitan dengan berkas KDRT yang dinyatakan P19 atau belum lengkap.

Agustinus Nahak juga meragukan kebenaran peristiwa KDRT yang dilakukan Ferry Irawan pada Venna Melinda.

Keraguannya itu berdasar pada perkara yang sampai saat ini belum disidangkan.

Ferry Irawan bisa bebas dari penjara asalkan penuhi syarat dari Venna Melinda.(Instagram/ferryirawanreal dan Instagram/vennamelindareal)

"Kalau dari awal KDRT itu terjadi, sudah pasti kasus ini akan P21 bahkan sudah tahap 2, bahkan persiapan untuk sidang. Faktanya kan tidak," jelasnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi

Ia menduga Venna Melinda yang mendesak Ferry Irawan mengakui tindakan KDRT berkaitan dengan berkas perkarang yang dinyatakan P19 oleh kejaksaan.

"Kenapa ada P19 dan kenapa ada intimidasi, ini pasti ada hubungannya," ungkapnya.

Nahak menyayangkan aksi Venna Melinda yang datang secara diam-diam menemui Ferry Irawan.

"Ya kalau datang bawa pengacaranya, kasih tahu dulu pengacara, kasih tahu dulu pengacara pihak Ferry. Jangan main datang sendiri aja," jelasnya.

Ia mempertanyakan tujuan Venna Melinda menemui Ferry Irawan di tahanan secara diam-diam.

"Kenapa datang intimidasi Ferry di sel, untuk apa, ada apa itu?" sambungnya.

Nahak menduga intimidasi itu dilakukan untuk mendapatkan pengakuan Ferry Irawan yang bisa dijadikan sebagai alat bukti.

"Anda lakukan penyidikan, faktanya orang ditahan. Berarti kan dua alat bukti harus sudah cukup dong, nyatanya kan tidak."

"(Justru) interview untuk ngaku, karena kalau Ferry mengaku berarti alat bukti usulnya terbukti. Tapi Ferry selama ini kan merasa bahwa dia tidak melakukan KDRT," bebernya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini