Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya

Dalami Kasus Investasi Bodong Robot Trading Wahyu Kenzo, Polresta Malang Kota Buka Hotline

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo saat rilis kasus di Polda Jatim, Rabu (8/3/2023).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota terus mendalami kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Untuk mempermudah, maka Polresta Malang Kota telah membuat nomor hotline. Sehingga bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, dapat langsung menghubungi hotline tersebut.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Novianto membenarkan hal tersebut.

"Nomor hotline itu, adalah 081137802000. Bagi masyarakat yang menjadi korban, dapat langsung menghubungi nomor hotline. Tentunya, kami selalu siap membantu para korban," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (8/3/2023).

Dengan adanya nomor hotline, dapat mempermudah korban untuk membuat laporan.

Karena perlu diketahui, korban robot trading ATG tidak hanya dari Indonesia, melainkan juga dari berbagai negara, seperti dari Amerika, Rusia, dan Prancis.

"Dengan adanya nomor hotline ini, selain mempermudah kami, tentunya juga untuk mempermudah para korban," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah menimbulkan kerugian besar bagi para korbannya.

Diketahui, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai sembilan triliun rupiah.

Bahkan korbannya, bukan hanya ratusan orang, melainkan berjumlah sekitar 20-25 ribu orang. Dan tidak hanya dari Indonesia saja, melainkan juga dari luar negeri seperti Amerika, Rusia, dan Prancis.

Atas perbuatannya tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Liciknya Modus Crazy Rich Surabayan Wahyu Kenzo Tipu Korban, Member Ada yang Jadi Sasaran Kemarahan

Yakni, Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar dan/atau

Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar, dan/atau

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan/atau

Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Berita Terkini