Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mengaku masih merasa ada yang ganjel dari putusan vonis hukuman penjara setahun enam bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepadanya.
Suaranya terbata-bata dan terdengar lirih saat berjalan keluar dari pintu Ruang Sidang Cakra Kantor PN Surabaya, menyeruak kerumunan awak media.
Dikawal petugas keamanan Kantor PN Surabaya, rencananya terdakwa bakal segera dimasukkan ke dalam ruang tahanan sementara untuk jeda sidang istirahat siang.
Namun, kerumunan puluhan awak media yang berjejal menghalangi langkahnya menujukan lorong ruang tahanan, terhambat.
Tak pelak ia perlu sekadar menghentikan langkahnya lalu menuruti permintaan awak media yang terus mencecarnya dengan rentetan pertanyaan.
Meskipun hasil vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan semula hukuman penjara enam tahun delapan bulan, terdakwa Abdul Haris mengaku ingin mempertimbangkan kembali putusan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Jalani Sidang Vonis di PN Surabaya
Karena merasa ada yang mengganjal dibenaknya.
"Masih kita pertimbangkan lagi, kami belum bisa melihat secara penuh apa yang disampaikan majelis hakim. Tapi sementara ini akan kami pertimbangankan lagi kami pikirkan lagi, pada hal-hal yang ganjel," katanya.
Ia merasa masih banyak pihak-pihak di dalam pelaksanaan sepak bola atas kasus tersebut yang perlu dimintai pertanggungjawaban di depan pengadilan.
Seperti, PT LIB, federasi dan pihak pengamanan pelaksanaan sepak bola.
Sehingga, baginya masih tak adil jika semua tanggung jawab atas kasus tersebut dibebankan kepada dirinya.
"Yang berkaitan dengan sepak bola, ada LIB, ada federasi, juga ada penanggungjawab keamanan. Semua kalau dilimpahkan ke kami juga gak adil. Semua harus ikut pertanggungjawaban," jelasnya.
Apalagi saat dimintai tanggapan mengenai kondisi pintu stadion pada saat insiden malam kelabu nahas itu, terjadi.
Dengan nada bicara yang sedikit meninggi dibandingkan beberapa detik sebelumnya, terdakwa Abdul Haris menegaskan, sumber utama malapetaka di dalam pintu stadion tersebut adalah gas air mata.
"Pintu stadion sejak dulu ya seperti itu. Kalau ada gas air mata ya siapapun kalau pintu lebar ya tetap jadi masalah. (Penyebabnya) Gas air mata, gas air mata," pungkasnya seraya memasuki pintu pagar jeruji utama tahanan sementara Kantor PN Surabaya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Haris, Eko Hendro Prasetyo menilai, pihak majelis hakim sangat jeli memberikan putusan tersebut.
Baca juga: 360 Polisi Disiagakan Selama Sidang Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, Personel Provost Juga Disebar
Meskipun pihaknya masih harus pikir-pikir meninjau hasil putusan tersebut.
Namun, ia merasa, majelis hakim tampak luput pada sebuah poin penting mengenai kondisi pintu gerbang utama stadion yang berkaitan dengan kewenangan kliennya.
"Pikir-pikir lagi. Saya kira majelis sudah jeli. Tapi beliau kayaknya lupa salah satu pertimbangan diutarakan. Bahwa pintu besar F itu, yang lazim dilakukan sebagai pintu keluar suporter, itu tertutup asap," ujar Eko di depan ruang sidang.
Sebelumnya, terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis oleh Majelis Hakim dengan hukum penjara satu tahun enam bulan, dalam sidang putusan vonis yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Gedung PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dikenakan padanya pada sidang agenda tuntutan sebelumnya, yakni tuntutan hukuman penjara enam tahun delapan bulan.
Hal yang meringankan terdakwa atas putusan tersebut, disampaikan oleh majelis hakim, didasarkan pada empat pertimbangan.
Pertama, terdakwa sempat berupaya membantu pihak keluarga para korban meninggal ataupun luka dalam tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Ketua Panpel Arema FC Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan
Kedua, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum.
Ketiga, sempat berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan.
Keempat, terdakwa terbilang memiliki pengalaman lama mengabdi di bidang sepak bola.
"Silakan terdakwa berdiri. Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain Luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," ujar Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwah Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegasnya.
Berita tragedi Arema vs Persebaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com