Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang pengusaha di Kota Malang berinisial MY menjadi korban robot trading Wahyu Kenzo.
Atas kejadian tersebut, dirinya mengalami kerugian hingga Rp 23 miliar.
Korban MY melalui kuasa hukumnya, Ridwan Rachmat menceritakan secara detail kronologi kejadian tersebut.
"Pada mulanya, klien saya ini kenal dengan pelaku Wahyu Kenzo berawal dari transaksi jual beli tanah pada tahun 2021. Ketika itu, pelaku membeli tanah dari klien saya.
Lalu, pelaku bilang dan mengarahkan klien saya untuk mencoba bisnis robot trading. Dan akhirnya, klien saya ini menyetorkan secara bertahap uang dari pembelian tanah hingga senilai Rp 6 miliar," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Rumah Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo di Malang Komplek Mewah, Sering Didatangi Banyak Orang
Dalam aksinya tersebut, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar.
"Jadi di robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dimiliki oleh pelaku Wahyu Kenzo ini, ada jaminan mendapat keuntungan. Yaitu, mendapat keuntungan sebesar 10 persen dari dana yang ditaruh," tambahnya.
Korban mulai curiga ada ketidakberesan pada robot trading ATG, ketika melakukan penarikan atau biasa disebut dengan Withdraw (WD).
"Mulai menemukan adanya ketidakberesan itu sekitar bulan Februari 2022. Saat melakukan WD, ternyata tidak bisa dengan alasan dana yang ditarik besar," urainya.
Baca juga: Dalami Kasus Investasi Bodong Robot Trading Wahyu Kenzo, Polresta Malang Kota Buka Hotline
"Kemudian, ketika mencoba WD untuk kedua kalinya, ternyata juga tidak bisa dengan berbagai macam alasan. Padahal klien saya, ini membutuhkan dana tersebut," jelasnya.
Korban pun mencoba menghubungi langsung pelaku. Namun ternyata, pelaku sudah tidak bisa dihubungi.
Karena tidak menemukan adanya kejelasan dan titik terang, maka korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
"Klien saya melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota pada tanggal 21 September 2022. Dan alhamdulillah, Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan kami dan pelaku dapat ditangkap di bulan Maret 2023 ini," terangnya.
Baca juga: Razia Parkir Liar di Malang, Petugas Angkut Kendaraan Pelat Merah, Ini Sanksi untuk Pelanggar
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan apresiasi atas kerja cepat Polresta Malang Kota dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Kami mewakili pihak korban, memberikan apresiasi atas kerja cepat Polresta Malang Kota. Saya betul-betul melihat adanya keseriusan dari Polresta Malang Kota dalam mengusut kasus ini," tandasnya.