Berita Jatim

Ditinggal Tarawih, Rumah Warga Gresik Dibobol Maling, Pelaku Incar Barang di Tempat Tersembunyi

Penulis: Willy Abraham
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mochammad Falich (tengah) maling beraksi di bulan ramadan diringkus.

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pencuri beraksi mengincar rumah warga yang kosong saat ditinggal ibadah salat tarawih.

Mochammad Falich berusia 32 tahun warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik diamankan polisi.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, pelaku membobol rumah Ismail berusia 58 tahun warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik.

Dia masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang. Padahal rumah dalam keadaan terkunci dan kosong. Saat kejadian korban menjalani ibadah salat tarawih di masjid.

Hal ini membuat pelaku berhasil menggondol satu unit ponsel dan uang sebesar Rp 37.050.000.

Padahal uang tersebut, sudah disimpan di tempat yang aman dan tersembunyi.

Yakni di dalam kaleng bekas roti dan dimasukkan ke dalam lemari baju.

Baca juga: Marak Pencurian Motor, Terungkap 33 Kasus dalam 10 Hari, Polres Malang Gencarkan Patroli

Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mendatangi lokasi.

Mengumpulkan sejumlah bukti dan menggali keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan, pelakunya merupakan tetangga korban bernama Mochammad Falich.

"Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan Mochammad Falich dan diinterogasi, pelaku Mochammad Falich mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.28.050.000,- dan satu buah Hp turut diamankan," bebernya, Minggu (26/3/2023).

Diketahui uang milik korban sudah digunakan pelaku.

Kurang lebih dalam kurun dua hari setelah mencuri, pelaku menggunakan uang korban sebesar Rp 9 juta.

"Alasannya untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan sebesar Rp 9 juta," imbuhnya.

Kini Mochammad Falich harus menjalani ibadah bulan Ramadan di balik jeruji besi. Pria berperawakan kurus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini