Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota kembali menyita aset milik tersangka robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Diketahui, aset yang disita tersebut berupa satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nopol N 1318 BS.
Dengan penambahan itu, maka total keseluruhan aset kendaraan Wahyu Kenzo yang disita berjumlah sembilan unit. Dengan perincian, empat unit mobil dan lima sepeda motor.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan secara detail terkait hal tersebut.
"Jadi, ada satu aset baru milik tersangka WK (Wahyu Kenzo) telah diamankan. Aset itu berupa mobil Toyota Fortuner," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (27/3/2023).
Diketahui, bahwa mobil tersebut diserahkan oleh pihak Wahyu Kenzo ke pihak kepolisian.
"Diserahkan pada Minggu (19/3/2023) lalu. Setelah diserahkan, langsung kami amankan dan kami pasang garis polisi," jelasnya.
Baca juga: Kasus Robot Trading ATG, Polisi Panggil Pembeli Mobil Sport dan Jam Tangan Mewah Wahyu Kenzo
Dirinya juga menambahkan, bahwa pihaknya serius dalam menangani dan mengusut kasus robot trading ATG tersebut.
"Tentunya, kami transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini. Seluruh aset kendaraan yang disita itu, bisa dilihat terparkir di halaman Polresta Malang Kota," terangnya.
Sementara itu dari pantauan TribunJatim.com, mobil Toyota Fortuner milik Wahyu Kenzo diparkir di dekat ruang Satreskrim Polresta Malang Kota.
Baca juga: Ini Penampakan Mobil Mewah Milik Wahyu Kenzo yang Diamankan Polresta Malang Kota
Terlihat, bagian depan mobil berwarna hitam itu telah dimodif. Namun, pada bagian belakang serta interiornya dibiarkan standar.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah menimbulkan kerugian besar bagi para korbannya.
Untuk korbannya, bukan hanya ratusan orang member, melainkan berjumlah sekitar 20-25 ribu orang. Dan tidak hanya dari Indonesia saja, melainkan juga dari luar negeri seperti Amerika, Rusia, dan Prancis.
Diketahui, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai Rp 9 Triliun.
Dalam kasus ATG tersebut, polisi juga telah menetapkan tersangka baru. Tersangka baru itu bernama Raymond Enovan.
Diketahui, Raymond Enovan ini memiliki posisi sebagai founder ATG. Untuk tugasnya, adalah merekrut member, melakukan presentasi, serta mencari jaringan