Ramdan 2023

Tukar Uang Baru untuk Lebaran Termasuk Riba? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Uang - Hukum dan tata cara tukar uang untuk Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran menurut Islam.

TRIBUNJATIM.COM -  Menukar uang baru menjadi salah satu tradisi jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. 

Jelang Lebaran 2023 ini, tukar uang baru menjadi salah satu yang banyak dicari. 

Penukaran ini dilakukan di berbagai tempat yang menyediakan jasa penukaran uang, baik melalui perbankan, maupun jasa yang ditemukan di pinggir jalan, terminal hingga pelabuhan.

Untuk melakukan transaksi tukar uang baru, beberapa penyedia jasa ada yang mengenakan biaya administrasi.

Biaya administrasi yang dikenakan dilakukan dengan berbagai cara.

Ada yang dibayarkan terpisah alias tidak dipotong dari jumlah uang yang akan ditukar, dan ada pula yang langsung dipotong dari jumlah uang yang ditukarkan.

Di tengah tradisi Lebaran tersebut, ramai jadi perbincangan hukum menukar uang baru dalam Islam. 

Banyak yang berpendapat, menukar uang adalah riba. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Lantas benarkah tukar uang pecahan besar dengan pecahan lebih kecil yang masih baru untuk Lebaran termasuk riba? 

Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya. 

Hukum menukar uang saat lebaran

Pembahasan mengenai hukum menukar uang saat lebaran pernah dijelaskan oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad.

Khususnya jasa penukaran uang dengan sistem selisih pada saat melakukan transaksi.

Misalnya jika ingin menukar Rp 10.000 dengan pecahan Rp 1.000, si penukar hanya memperoleh pecahan Rp 1.000 sebanyak sembilan lembar atau totalnya menjadi Rp 9.000.

Halaman
1234

Berita Terkini