TRIBUNJATIM.COM - Keheranan menyelimuti sopir ambulans yang diadang mobil Fortuner.
Belakangan ini aksi arogansi sopir Fortuner beberapa kali menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
Terbaru, aksi arogansi sopir mobil Fortuner kembali terjadi.
Sebuah video ambulans bawa jenazah diadang Fortuner beredar di media sosial, dikutip dari Kompas.com.
Dalam video viral yang beredar, mobil Fortuner bernomor polisi B 1654 KJO mengadang sebuah ambulans yang hendak mengantarkan jenazah melewati jalan tol.
Saat ditanyai kenapa menghalangi, sopir mobil Fortuner malah tutup kaca mobil.
Baca juga: Kesaksian Sopir Selamat dari Laka Maut di Tol Semarang-Solo, Mau Sahur Tiba-tiba Dihantam: di Kabin
Peristiwa itu terjadi di Tol Dalam Kota kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Sopir ambulans, Simon Febryan (30) menceritakan awal mula mobilnya diadang oleh mobil Fortuner itu.
Saat itu, mobil ambulans-nya baru menjemput jenazah perempuan berinisial RY (26) di Rumah Sakit Duta Indah, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara dan hendak mengantarkan ke Lampung.
Dalam perjalanannya, Febryan memutuskan untuk melalui tol dan dilanjutkan masuk ke Pelabuhan Merak untuk menumpang kapal ferry tujuan Pelabuhan Bakauheni.
Setelah memasuki gerbang tol Jembatan Tiga I, tiba-tiba mobil Fortuner dari arah belakang menyalakan lampu dim sebanyak tiga kali.
Meski sirene ambulans saat itu tengah menyala, Febryan memutuskan mengalah dan memberi jalan pengemudi Fortuner tersebut.
Baca juga: Nasib Sopir Fortuner Viral Seruduk Polisi, Maki-maki karena Dilarang Belok, Kesalahan Lain Ketahuan
"Kami mengalah dan kami kasih jalan, dia yang di depan," tutur Febryan saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Kendati demikian, mobil Fortuner yang diberikan jalan itu malah menginjak rem secara mendadak dan menghalangi laju ambulans.
Febryan menyebutkan aksi pengadangan itu berlangsung kurang lebih 30 menit.
Dalam kondisi itu, Febryan sempat mengambil video peristiwa tersebut.
Ia sempat bertanya maksud serta tujuan kepada pengemudi Fortuner.
"Setelah dia lihat handphone saya, langsung ditutup (kaca mobil). Itu sampai 30 menit, selama 30 menit mengadang ambulans kami," ucap Febryan.
Febryan mengaku tidak mengetahui persis maksud dan tujuan aksi pengadangan oleh pengemudi Fortuner tersebut.
Padahal, mobil Fortuner itu telah diberi jalan setelah menyalakan lampu dim sebanyak tuga kali.
"Kami mengalah dan kami kasih jalan (tapi) dia rem mendadak.
Maksudnya apa? Tujuannya apa? Kami enggak tahu," tutur Febryan.
Febryan yang merekam peristiwa itu sempat bertanya maksud serta tujuan kepada pengemudi Fortuner setelah membuka kaca mobil.
Namun, sopir Fortuner malah menutup kaca mobilnya.
"Setelah dia lihat handphone saya, langsung ditutup (kaca mobil)," ucap dia.
Atas peristiwa ini, Febryan mengungkapkan ambulansnya hampir terserempet dengan mobil Fortuner tersebut.
Baca juga: Deretan Kasus Viral Sikap Arogan Pengemudi Fortuner, Bawa Samurai Rusak Brio hingga Terobos Busway
Sementara itu, beberapa waktu lalu seorang pria dihukum karena mengemudikan mobilnya menghalangi ambulans yang sedang menanggapi keadaan darurat medis.
Karena perbuatannya itu, dia didenda Rp10 juta serta dilarang mengemudi selama tiga tahun.
Dia juga dihukum delapan bulan penjara, kerja 200 jam tidak dibayar selama 18 bulan.
Seorang pengemudi mobil menyalip ambulans lalu menghalangi lajunya ini terjadi di Inggris.
Ia kemudian dihukum denda dan dipenjara.
Pengemudi bernama Albert Butler (38) dari Reading tersebut terekam dalam video dashcam menghambat laju ambulans di Maidenhead.
Ambulans NHS South Central saat itu sedang menanggapi keadaan darurat medis.
Butler yang mengendarai Suzuki Vitara merah sengaja memperlambatnya pada 2 Februari 2022, kata Kepolisian Thames Valley, dikutip dari Sky News pada Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Sosok Emak Arogan Pengendara Fortuner di Palembang, Tabrak Motor dan Pukul Anak Korban, Kini Kabur
Butler saat disidang di Reading Crown Court mengaku bersalah atas perilaku mengemudi berbahaya dan menghalangi atau menghambat pekerja darurat.
Dia kemudian dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, kerja 200 jam tidak dibayar selama 18 bulan, dan harus menyelesaikan 20 hari kegiatan rehabilitasi.
Butler juga harus membayar denda 600 pounds (Rp 10,73 juta) serta dilarang mengemudi selama tiga tahun.
Direktur operasi di South Central Ambulance Service NHS Foundation Trust Mark Ainsworth mengatakan,
"Ini adalah standar mengemudi terburuk yang dialami salah satu kru ambulans kami yang bekerja keras menanggapi lampu biru untuk keadaan darurat yang berpotensi mengerikan yang pernah saya lihat."
"Kru ambulans kami sangat terlatih, dapat mengemudi dengan aman dengan kecepatan saat diperlukan.
Saya bersyukur bahwa sebagian besar pengguna jalan lain pengertian ketika kami harus melaju dengan lampu darurat."
"Namun, dalam kasus ini, tindakan tidak masuk akal dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh terdakwa menempatkan dirinya, pengguna jalan lain, dan kru ambulans kami dalam risiko cedera serius atau bahkan lebih buruk," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com