TRIBUNJATIM.COM - Setelah beredarnya video pedagang marah tagih utang, Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsih Mus akhirnya buka suara.
Kadung viral, rupanya utang yang ditagih pedagang bukanlah utang bupati.
Fifian menjelaskan, dirinya tidak pernah berutang kepada pedagang yang diketahui bernama Yana.
Menurutnya, dalam video viral yang beredar itu, tidak ada dirinya di situ.
Pada saat itu, Fifian mengaku sedang berada di kios yang lain.
Fifian pun menilai bahwa video yang beredar itu dimainkan oleh lawan politiknya.
Baca juga: SOSOK Bupati Ditagih Pedagang Utang Rp85 Juta, Pejabat di Sula yang Disebut Suka Blokir Nomor HP
“Saya tidak pernah berutang ke ibu Yana. Saya juga tidak tahu-menahu soal utang-utang itu," kata Fifian melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Minggu (15/4/2023).
"Jadi video yang beredar itu saya di sebelah kios, yang dilabrak teman-teman saya yang ikut berkunjung, makanya tidak ada saya dalam video itu. Info video itu dimainkan oleh lawan politik saya yang tidak suka dengan giat-giat selama bulan Ramadan,” jelas Fifian.
Fifian mengatakan, persoalan utang itu sebenarnya antara si pedagang dengan seseorang bernama Rosihan Buamona dan mantan Kadis PU Kabupaten Kepulauan Sula, Samsul Bahri Soamole.
Menurutnya, persoalan utang itu sudah diselesaikan oleh Samsul Bahri Soamole dan Rosihan Buamona dengan membayarnya lunas.
Utang tersebut sebesar Rp 85 juta pada 13 Februari 2022 lalu.
Sementara itu, Rosihan Buamona mengaku bahwa utang itu tidak ada kaitannya dengan Bupati Kepulauan Sula maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
Baca juga: Bujang Gagal Nikah Malah Sial Dikejar Penagih Utang, Imbas Ulah Janda 56 Tahun, Ditipu Habis-habisan
“Iya utang Rp 85 juta itu atas nama saya dan Samsul Bahri Soamole, bukan utang atas nama bupati dan sekda atau kepala badan dinas lain di Pemkab Kepulauan Sula. Utang itu atas nama saya dan Samsul Bahri Soamole sehingga Ibu Bupati dan pemerintah daerah yang menjadi sorotan publik di Kepulauan Sula. Intinya semua sudah selesai dan tidak ada masalah dalam utang piutang di Kepulauan Sula,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, La Iga yang merupakan suami Yana Leko, pedagang yang marah-marah tersebut, membenarkan bahwa Rosihan dan Samsul Bahri Soamole pernah mendatangi dirinya beserta istrinya untuk meminjam uang sebanyak Rp 85 juta.
Menurut La Iga, pinjaman itu atas nama pribadi, bukan atas nama pemerintah daerah Kepulauan Sula.