Berita Tulungagung

Terbakar Amarah, Kakak di Tulungagung Hajar Adik Ipar dengan 5 Tusukan, Hinaan pada Ayah Jadi Pemicu

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HS (46) tersangka penusukan terhadap adik iparnya, AHY (36). Akibat perbuatannya, HS (46) yang merupakan warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut, Jumat (28/4/2023) siang.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - HS tega menusuk adik iparnya, AHY (26) dengan sebilah pisau runcing sebanyak 5 kali.

Akibat perbuatannya, HS (46) yang merupakan warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut, Jumat (28/4/2023) siang.

Sementara AHY yang terkena tusukan pisau mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Kami amankan HS setelah kejadian, dan telah kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Sebelumnya, antara HS dan AHY terlibat perselisihan terselubung.

Penyebabnya, HS mendengar jika AHY menghina ayahnya, yang tak lain ayah mertuanya sendiri.

Karena terbakar amarah, HS mendatangi rumah ibunya dengan maksud mencari keberadaan AHY.

“Saat itu, HS menanyakan keberadaan ayahnya yang tidak tidur di rumahnya. Tapi korban justru marah,” sambung Iptu M Anshori.

AHY bangkit dari tempat duduknya dan langsung menghajar HS.

Baca juga: Ditinggal Suami Mudik, Ibu Rumah Tangga Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan, Pelaku Masih Buron

HS yang kalah fisik sempat jadi bulan-bulanan hingga jatuh tersungkur.

Namun tanpa sepengetahuan AHY, HS telah mempersiapkan sebilah pisau dapur yang runcing di balik bajunya.

“Setelah HS terjatuh, dia mencabut pisau yang disiapkan dari rumah. Dia balik menyerang AHY,” tutur Iptu M Anshori.

HS balik menyerang AHY dengan senjata tajam di tangannya.

AHY yang tidak menyangka mendapat serangan balik ini tidak bisa menghindar.

Dua kali ayunan pisau itu melukai lengannya yang berusaha menangkis.

Sementara tiga tusukan lainnya melukai perut kiri bagian atas.

AHY yang berluka parah dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Adik Rebahan Main Handphone di Kamar, Kakak di Madura Langsung Tusuk sang Adik, Keponakan Teriak

Sementara HS beserta pisaunya diamankan oleh warga sekitar.

“Tusukannya cukup dalam dan untungnya tidak mengenai jantung. Saat ini korban masih menjalani perawatan,” ungkap Iptu M Anshori.

HS lalu ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Ngunut untuk dimintai keterangan.

Kepada penyidik, HS mengakui semua perbuatannya.

Kini HS ditahan di rumah tahanan Polsek Ngunut dan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana, tentang penganiayaan berat.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Iptu M Anshori.

Baca juga: Bocah 9 Tahun di Gresik Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Ditusuk Pisau Berulang Kali saat Sedang Tidur

Berita Terkini