Haji 1444 H

Kemenag soal Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 & 2022 Ambil Biaya Pelunasan: Wajib Bayar Selisih Bipih

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Masa pelunasan biaya haji reguler yang telah dibuka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023. 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan proses ini juga harus dilakukan oleh jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya. 

"Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya," kata Saiful Mujab, Senin (1/5/2023).

Disebutkannya, bagi mereka yang pernah mengambil biaya pelunasan ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi.

Baca juga: Penumpang Grab Car Ogah Bayar Rp300 Ribu Ternyata Tak Punya Uang? Sopir Justru Maaf, Telanjur Viral

“dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran 9 sampai 24 jutaan rupiah," lanjut dia.

Sementara, bagi  jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.  

Saiful Mujab menambahkan, hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023. 

Ini terdiri dari 145.071 orang jemaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jemaah lansia prioritas. 

"Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan," tutupnya.

Berita Terkini