Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap AB (33), warga Jalan Mayang Selatan Kota Blitar pada Rabu (17/5/2023 pagi.
AB adalah terduga pelaku pencurian di gerobak PKL atau pedagang kaki lima yang ditinggalkan pemiliknya.
AB juga tercatat residivis yang sudah 7 kali masuk penjara dalam kasus penganiayaan dan perampasan.
Baca juga: Mama Muda di Tulungagung Dicurigai Bawa Jasad Bayi ‘Terlilit Celana’, Ternyata Disimpan di Lemari
“Yang bersangkutan selama ini dalam pencarian karena teridentifikasi membobol gerobak pedagang di Jalan Basuki Rahmat,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Anshori mengatakan, dugaan pencurian itu dilakukan AB pada 29 Maret 2023 silam di Jalan Basuki Rahmat Tulungagung, pada pukul 04.00 WIB.
Gerobak milik MQ (24), warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman ini kesehariannya memang ditutupi dan ditinggal di tepi jalan.
Segala barang yang ada di dalam gerobak untuk jualan makanan ini diambil dan dijual oleh AB.
Baca juga: Momen Gibran Hadiri Acara Relawan Pendukung Prabowo, Pengamat: Hati-Hati Manuver Politik di PDIP
“Selepas kejadian korban melapor ke Polres Tulungagung. Kami tindak lanjuti dengan melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan,” sambung Anshori.
Dari olah TKP polisi mendapatkan sejumlah petunjuk pelaku pembobolan.
Semua mengarah pada sosok AB yang memang sudah dikenal karena sudah beberapa kali melakukan kejahatan.
Namun butuh waktu untuk melacak dan menangkap AB yang terus berpindah tempat.
“AB kami tangkap di tempat kontrakannya pukul 03.30 WIB, lalu kami bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan,” ujar Anshori.
Dengan barang bukti yang dimiliki polisi, AB tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Dia juga mengaku membobol gerobak MQ bersama teman perempuannya, HT (37) warga Pagerwojo, Tulungagung.
Saat ini polisi masih mengejar HT untuk ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama AB.
“AB telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Rutan Polres Tulungagung. Sementara HT masih dalam pengejaran,” ungkap Anshori.
Dari AB polisi menyita sebuah HP merek Vivo, helm full face merek KYT, helm centro merek INK, dan tas punggung tactical motif loreng.
Barang-barang yang disita ini diduga hasil kejahatan AB.
Dari proses penyidikan terungkap, dua AB dan HT juga membobol lapak pedagang di Pasar Ngemplak Tulungagung.
Selain itu dalam catatan kepolisian, AB pernah 3 kali masuk penjara dalam kasus perampasan.
Dia juga pernah masuk penjara 4 kali dalam kasus penganiayaan.
Kini penyidik menjerat AB dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Jika terbukti bersalah, AB akan masuk penjara untuk kali ke-8,” pungkas Anshori.