Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Santoso sudah menginjak usia 55 tahun. Namun bukannya taubat, kelakuan kakek ini malah larut dalam dunia narkoba. Dia menjadi pengedar.
Hasilnya kini harus mendekam di penjara.
Lelaki sepuh asal Dupak Bangunrejo, Surabaya ini, dibekuk polisi saat mengemasi 3 gram sabu ke dalam klip kecil di rumah.
Menjual satu gram sabu Santoso bisa mendapat keuntungan Rp800 ribu- 1 juta.
Inilah yang membuatnya ketagihan dagang narkoba.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce Melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel menerangkan, Santoso saat ditangkap tidak berkutik.
Dia mengaku membeli serbuk kristal warna putih tersebut dari Marsa.
Barang selalu dikirim secara ranjau. Terakhir diambil di kawasan Jalan Diponegoro.
"Sebelum tertangkap yang bersangkutan ambil sabu 15 gram seharga Rp 15 juta," ungkap Daniel.
Terungkap pula, Santoso kerap kali mengonsumsi sebagaian sabu yang dijual.
Dalihnya kalau telat tidak menggunakan badannya terasa pegal.
SN kini hanya bisa meratapi nasibnya di balik jeruji besi lantaran dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2008 tentang Narkotika.
Ikuti berita seputar Surabaya